skip to main content

Tinjauan Yuridis Aroma Sebagai Merek dalam Hak Kekayaan Intelektual

*Nur Ismayanti Dewi  -  Kantor Notaris & PPAT Sugiharto S.H. Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The newest brands that are in development are not only two-dimensional signs but also appear in the form of: holograms, sounds, aromas, textures and even flavors, however, there are no regulations regarding aroma in Indonesia. Therefore, this study aims to determine the legal protection of aroma as a brand in intellectual property rights and to compare legal regulations to non-traditional brand aromas. The method used in this research is normative juridical with descriptive analysis. The result of this study is that the renewal of aroma as a brand in the perspective of intellectual property rights in Indonesia is very important for Indonesia because Indonesia has not carried out any reforms related to aroma regulations to obtain protection in the field of intellectual property and in terms of the legal views of brands in each country. has initiated the spirit of fragrance protection in various countries in the world. fragrance protection in countries that already have aroma regulations and apply them where these countries are members of the World Intellectual Property Organization.

Keywords: legal protection; brand; aroma

Abstrak

Merek terbaru yang ada didalam perkembangannya tidak hanya berupa tanda dua dimensi tetapi juga muncul berupa: hologram, suara, aroma, tekstur bahkan rasa akan tetapi, belum adanya aturan tentang aroma di Indonesia. Oleh karenanya penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum aroma sebagai merek dalam hak kekayaan intelektual dan perbandingan peraturan hukum terhadap aroma merek non tradisional. Metode yang digunakan pada penelitian ini yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pembaharuan aroma sebagai merek di dalam perspektif hak kekayaan intelektual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk Indonesia. Karena Indonesia belum melakukan pembaharuan terkait aturan aroma untuk mendapatkan perlindungan di bidang kekayaan intelektual dan dalam hal pandangan hukum merek pada masing-masing Negara telah memprakarsai semangat perlindungan aroma di berbagai Negara di dunia. perlindungan aroma pada negara-negara yang sudah mempunyai aturan aroma dan menerapkannya dimana negara-negara tersebut tergabung di dalam World Intellectual Property Organization.

Kata kunci: perlindungan hukum; merek; aroma

Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; brand; aroma

Article Metrics:

  1. Alfons, M. (2017). Kepastian Hukum Perolehan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jatiswara, Vol. 31, (No. 2), p.98
  2. Atsar, A. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish
  3. Desmayanti, R. (2018). Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 6, (No.1), p.258
  4. Dillah, P. (2014). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alpha Beta
  5. Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
  6. Firmansyah, H. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital
  7. Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta
  8. Jannah, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah "Advokasi, Vol. 6, (No. 02), p.60
  9. Keputusan Presiden No 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  10. Kurniasih, R., & Yustanti, D. E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Ditinjau Menurut Hukum Merek Di Indonesia. Jurnal Hukum Staatrechts, Vol. 3, (No. 2), p.45
  11. Made, N. D. G. C., & Sarjana, I. M. (2021). Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Smell Sebagai Merek dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 10, (No.1), p.6
  12. Massawet, I. (2017). Perlindungan Merek Berbasis Daya Pembeda Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Principium, Vol. 1, (No.1), p.10
  13. Maulana, I. B. (2020). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. PT. Citra Aditya Bakti
  14. Mayana, R. F. (2017). Perlindungan Merek Non Tradisional Untuk Produk Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, Indikasi Geografis Dan Perspektif Perbandingan Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 2, (No.1), p.51
  15. Purwaka, T. H. (2017). Perlindungan Merek. Yayasan Pusaka Obor Indonesia
  16. Sakul, P., Agow, O., & Nelly, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Warisan Budaya Batik Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional. Vol. 8, (No.3), p.18
  17. Santoso, B. (2008). Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Pustaka Magister
  18. Saputra, Y., & Nurhayati, Y. (2020). Analisa Perlindungan Terhadap Merek Non-Tradisional Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Jurnal Hukum, Vol. 11, (No.02), p.6
  19. Sembiring, S. (2002). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan. (S. Sembiring, ed.). Bandung: Yrama Widya
  20. Sudarso, et.all. (2020). Manajemen Merek (Karim Abdul, ed.). Yayasan Kita Menulis
  21. Sudjana. (2021). Penegakan Hukum Merek Dalam Hukum Indonesia Terhadap Pemenuhan Ketentuan Trips-Wto Enforcement Of Mark Law In Indonesian Law On Fulfilling The Provisions Of The Trips-Wto. Res Nullius Law Journal, Vol.3, (No. 2), p. 54
  22. Susilowati, E. (2013). Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi pada HKI. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  23. Suteki., & Taufani, Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: PT RajaGrafindo Persada."
  24. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
  25. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 00:16:29

No citation recorded.