BibTex Citation Data :
@article{NTS42463, author = {Briliyenti Dewi and Widhi Handoko}, title = {Peran Kurator Dalam Pengawasan Going Concern Terhadap Perusahaan Pailit}, journal = {Notarius}, volume = {16}, number = {3}, year = {2023}, keywords = {role; curator; going concern; bankruptcy}, abstract = { Abstract Bankruptcy is a legal event that is feared by the company. The filing of bankruptcy terms in accordance with Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations is considered very easy to implement. Not infrequently many companies go bankrupt because they are unable to fulfill their obligations to creditors. Companies that are declared bankrupt still have hope of being able to rise again by paying their debts to creditors by applying the going concern principle carried out by the Curator. The writing of this article uses a normative juridical method which has the meaning of legal research using a doctrinal approach based on an activity which can examine several existing aspects in order to solve the problem to be studied. The results of this paper are First, the curator encounters the problem of dualism of interest between creditors towards the aset s of the bankrupt debtor, Second, the role of the curator according to the Bankruptcy Law is to run a going concern by optimizing debtor aset s as much as possible in order to make payments to creditors fairly. Keywords: role; curator; going concern; bankruptcy Abstrak Kepailitan merupakan suatu peristiwa hukum yang ditakuti oleh perusahaan. Pengajuan syarat pailit sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dianggap sangat mudah dalam penerapannya. Tak jarang banyak perusahaan pailit karena tidak mampu memenuhi pembayaran kewajibannya kepada para kreditor. Perusahaan yang dinyatakan pailit ternyata masih mempunyai harapan untuk dapat bangkit Kembali dengan membayar utang-utangnya kepada kreditor dengan menerapkan prinsip going concern yang dilakukan oleh Kurator. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yang mempunyai makna penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan doktrinal yang mendasarkan pada suatu kegiatan dimana dapat mengkaji beberapa aspek yang ada guna menyelesaikan masalah yang akan diteliti. Hasil daripada penulisan ini adalah Pertama, kurator menemui kendala adanya dualism kepentingan antar kreditor terhadap aset debitor pailit, Kedua peran kurator sesuai Undang-Undang Kepailitan adalah menjalankan going concern dengan mengoptimalkan aset debitor semaksimal mungkin guna melakukan pembayaran kepada para kreditor secara adil. Kata kunci: peran; kurator; going concern ; pailit }, issn = {2686-2425}, pages = {1333--1347} doi = {10.14710/nts.v16i3.42463}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/42463} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Bankruptcy is a legal event that is feared by the company. The filing of bankruptcy terms in accordance with Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations is considered very easy to implement. Not infrequently many companies go bankrupt because they are unable to fulfill their obligations to creditors. Companies that are declared bankrupt still have hope of being able to rise again by paying their debts to creditors by applying the going concern principle carried out by the Curator. The writing of this article uses a normative juridical method which has the meaning of legal research using a doctrinal approach based on an activity which can examine several existing aspects in order to solve the problem to be studied. The results of this paper are First, the curator encounters the problem of dualism of interest between creditors towards the asets of the bankrupt debtor, Second, the role of the curator according to the Bankruptcy Law is to run a going concern by optimizing debtor asets as much as possible in order to make payments to creditors fairly.
Keywords: role; curator; going concern; bankruptcy
Abstrak
Kepailitan merupakan suatu peristiwa hukum yang ditakuti oleh perusahaan. Pengajuan syarat pailit sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dianggap sangat mudah dalam penerapannya. Tak jarang banyak perusahaan pailit karena tidak mampu memenuhi pembayaran kewajibannya kepada para kreditor. Perusahaan yang dinyatakan pailit ternyata masih mempunyai harapan untuk dapat bangkit Kembali dengan membayar utang-utangnya kepada kreditor dengan menerapkan prinsip going concern yang dilakukan oleh Kurator. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yang mempunyai makna penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan doktrinal yang mendasarkan pada suatu kegiatan dimana dapat mengkaji beberapa aspek yang ada guna menyelesaikan masalah yang akan diteliti. Hasil daripada penulisan ini adalah Pertama, kurator menemui kendala adanya dualism kepentingan antar kreditor terhadap aset debitor pailit, Kedua peran kurator sesuai Undang-Undang Kepailitan adalah menjalankan going concern dengan mengoptimalkan aset debitor semaksimal mungkin guna melakukan pembayaran kepada para kreditor secara adil.
Kata kunci: peran; kurator; going concern; pailit
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 18:15:51
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id