skip to main content

Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perjanjian Kerja sama dengan Bank Yang Tidak Sesuai Kode Etik

*Ayu Kartika Putri  -  Kantor Notaris & PPAT Dila Melinda S.H. M.Kn Kabupaten Pesawaran. Provinsi Lampung, Indonesia
Achmad Busro scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Notaries are very necessary in the banking world because they are authorized to make authentic deeds. It is the authentic deed that is required in the Bank's cooperation agreement so that the agreement remains safe in accordance with the rights and obligations of the parties, it is also important to remember that the Notary in carrying out his authority must be based on a rule called a code of ethics. If the Notary in carrying out the making of the cooperation agreement deed is not in accordance with the existing rules, the Notary is obliged to take responsibility for it. To find out whether the Notary performs its role in accordance with the existing rules in making the agreement and also what responsibilities will be carried out by the Notary if the authority exercised is not in accordance with the rules, it can be seen from the existing regulations and laws, one of which is the Law. Law on Notary Positions or also known as UUJN.

Keywords: notary; code ethics; responsibility

Abstrak

Notaris sangatlah diperlukan di dunia Perbankan karena Notaris berwenang dalam membuat akta autentik. Akta autentik itulah yang diperlukan di dalam perjanjian kerja sama Bank agar terjalinnya perjanjian tersebut tetap aman sesuai dengan hak dan kewajiban para pihaknya, hal yang perlu di diingat pula bahwa Notaris dalam melaksanakan wewenangnya harus berdasarkan aturan yang disebut dengan kode etik. Jika Notaris dalam melaksanakan pembuatan akta perjanjian kerja sama tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada maka Notaris wajib mempertanggungjawabkannya. Untuk mengetahui apakah Notaris melakukan perannya sesuai dengan aturan yang ada di dalam pembuatan perjanjian itu dan juga pertanggungjawaban apa yang akan dilakukan oleh Notaris tersebut jika wewenang yang dilakukan tidak sesuai aturan dapat dilihat dari peraturan-peraturan maupun Undang-Undang yang ada salah satunya iyalah Undang-Undang Jabatan Notaris atau disebut juga dengan UUJN.

Kata kunci: notaris; kode etik; tanggung jawab

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama dengan Bank Yang Tidak Sesuai Kode Etik
Subject
Type Research Instrument
  Download (54KB)    Indexing metadata
Keywords: notary; code ethics; responsibility

Article Metrics:

  1. Afifah, K. (2017). Tanggungjawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Rennaisance, Vol.2, (No.01), p.147-161
  2. AK, S. (2006). Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada
  3. Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.9, (No.02), p.95-104
  4. Bambang, S. (2017). Metodelogi Penelitian Hukum (Edisi Ke 1). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  5. Fuady, M. (2000). Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: PT. Citra aditya bakti
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  7. Kode Etik Notaris
  8. Maulidiana. (2014). Tanggungjawab Notaris Terhadap Perjanjian Kredit Bank Dengan Menggunakan Klausula Baku. Jurnal Hukum Malahayati, Vol.1, (No.01), p.76-90
  9. Mulayadi Kartanegara. (2005). Integritas Ilmu, Sebuah Rekonstruksi Holistic. Jakarta: UIN Jakarta Press
  10. Muliadi, R. (2015). Analisis Yuridis Hak serta kewajiban Notaris Dalam Perjanjian Kerja sama Rekanan Bank, Premise Law Jurnal, Vol.1, (No.01), p.1-15
  11. Ngadino. (2021). Tugas Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris Di Indonesia. Semarang: UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press
  12. Ningsih, D.S. (2017). Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta, Vol.4, (No.01), p.79-82
  13. Noviyanti, S.W. (2020). Analisa Perlindungan Konsumen Sebagai Pengguna Information Technology And Communication, Jurnal Ius Civile, Vol.4, (No.02), p.117-133
  14. Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Perss
  15. Soemitro R.H. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  16. Soerjono, Soekanto., & Mamudji, Sri (2014). Penelitian Normatif Suatu Tujuan Singkat. Jakarta: Rajawali Press
  17. Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Press
  18. Tedjosaputro, L. (1995). Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana
  19. Tobing, G. H. S. L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-27 13:03:20

No citation recorded.