skip to main content

Kepailitan Akibat Pembatalan Pengesahan Perjanjian Perdamaian Oleh Kreditor Separatis

*Tegar Amar Karar  -  Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yunanto Yunanto scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

PT. Bank QNB Indonesia, Tbk.. and Qatar National Bank (Q.P.S.C) Singapore Branch, as separatist creditors, considered that the ratification of the peace agreement had not met the requirements and then filed an appeal. The purpose of this study is to examine the position of separatist creditors in ratifying peace agreements and to analyze the Supreme Court Decision Number 1434K/Pdt.Sus-Bankrupt/2020 according to the provisions ofthe Bankruptcy Law. The research method used is normative juridical. The results ofthe study show that the Bankruptcy Law regulates the position of separatist creditors in the ratification of peace agreements within the framework of PKPU. Supreme Court Decision Number 1434K/Pdt.Sus-Bankrupt/2020 annulled the Central Jakarta Commercial Court Decision, resulting in PT. Plaza Adika Lestari was declared bankrupt, according to the Bankruptcy Law.

Keywords: Bankruptcy; Separatist Creditors; Peace Agreement.

ABSTRAK

PT. Bank QNB Indonesia, Tbk.. dan Qatar National Bank (Q.P.S.C) Singapore Branch, selaku kreditor separatis beranggapan bahwa pengesahan perjanjian perdamaian belum memenuhi persyaratan dan kemudian mengajukan upaya kasasi. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji kedudukan kreditor separatis dalam pengesahan perjanjian perdamaian dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1434K/Pdt.Sus-Pailit/2020 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Undang-Undang Kepailitan mengatur kedudukan kreditor separatis terhadap pengesahan perjanjian perdamaian dalam rangka PKPU. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1434K/Pdt.Sus-Pailit/2020 membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sehingga akibatnya PT. Plaza Adika Lestari dinyatakan pailit, sudah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan.

Kata Kunci: Kepailitan; Kreditor Separatis; Perjanjian Perdamaian.

Fulltext View|Download
Keywords: Bankruptcy; Separatist Creditors; Peace Agreement.

Article Metrics:

  1. Afriana, Anita., & Mantili, Rai. (2017). Implementasi Perdamaian (Accord) Pada Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, Vol. 2, (No. 2), p.219–233. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1301
  2. Annisa, Feiby., & Hadiati, Mia. (2021). Analisis Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Isi Perjanjian Perdamaian Yang Mengalami Perubahan (Studi Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 718k/Pdt.Sus-Pailit/2019). Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, (No. 1), p.73–97. doi.org/ https://dx.doi.org/10.24912/adigama.v4i1.10841
  3. Fajar, Mukti., & Achmad, Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Cetakan IV). Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  4. Fuady, M. (2014). Hukum Pailit: dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti
  5. Harsono, Ivan., & Prananingtyas, Paramita. (2019). Analisis Terhadap Perdamaian Dalam PKPU Dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan PT. Njonja Meneer. Notarius, Vol. 12, (No. 2), p.1067–1088. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29154
  6. Ishak. (2016). Perdamaian Antara Debitor Dan Kreditor Konkuren Dalam Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 18, (No. 1), p.137-157. Retrieved from https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/5923
  7. Jacinda, Indah., & Atalim, Stanislaus. (2019). Analisis Putusan Pembatalan Perjanjian Perdamaian Homologasi Pada Kasus Kepailitan PT Njonja Meneer (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/Pn Niaga Smg. Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017). Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2, (No. 1), p.692–718. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5257
  8. Khusna, N. (2019). Analisis Faktor Keuangan Yang Berpengaruh Terhadap Market Share Perbankan Syariah Indonesia. Institut Agama Islam Negeri Kudus
  9. Kosasih, P.A.L. (2013). Praktek Hak Eksekutorial Separatis Kreditor Terhadap Debitor Yang Dinyatakan Pailit Pada Perbankan Di Indonesia. Lex Privatum, Vol. 1, (No. 2), p.177-197. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexprivatum/article/view/1714
  10. Kusmiati, M. (2019). Pengaruh Profitabilitas Dan Tingkat Pertumbuhan Terhadap Struktur Modal (Studi Kasus Pada PT. Unilever Indonesia, Tbk.). Universitas Siliwangi
  11. Nadirah, I. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Dalam Pelaksanaan Perdamaian Kepailitan. Universitas Sumatera Utara
  12. Putra, F.M.K. (2014). Eksistensi Kreditor Separatis Sebagai Pemohon Dalam Perkara Kepailitan. Perspektif, Vol. 19, (No. 1), p.1-19. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i1.606
  13. Rahmadiyanti, R.A. (2015). Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitor oleh Kreditor dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Notarius, Vol. 8, (No. 2), p.252-273. https://doi.org/10.14710/nts.v8i2.10266
  14. Silalahi, Udin., & Claudia. (2020). Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan dalam Proses Kepailitan. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49, (No. 1), p.35–47. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.35-47
  15. Sjahdeini, S.R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Jakarta: Kencana
  16. Sofia, A.N. (2020). Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurist-Diction, Vol. 3, (No. 4), p.1415–1430. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20213
  17. Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-27 05:17:14

No citation recorded.