skip to main content

Akibat Hukum Terhadap Akta Autentik Apabila Klien Menggunakan Identitas Palsu

*Salsabilla Dzulqarnain  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Currently, there are more notaries in Indonesia than ever before, which forces them to concentrate solely on the numerous deeds that are created every day, opening a legal gap that allows appearers to use fictitious names. This research aims to ascertain the legal ramifications of a genuine deed if the signer employs a fictitious identity as well as the legal protection for notaries in such a scenario. The paper adopts a normative legal perspective. The study's findings indicate that a notary's fraudulently signed document cannot be considered a valid document. This can be accomplished by including a provision at the conclusion of the deed regarding the notary's legal protection.

Keywords: Notary; Notary Deed; Legal Protection.

ABSTRAK

Saat ini jumlah Notaris di Indonesia semakin meningkat dan membuat Notaris hanya berfokus pada banyaknya jumlah akta yang dibuat setiap harinya, sehingga hal ini menimbulkan celah hukum yaitu para penghadap dapat menggunakan identitas palsu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum terhadap akta autentik apabila penghadapnya menggunakan identitas palsu dan perlindungan hukum terhadap Notaris apabila penghadapnya menggunakan identitas palsu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan, akta Notaris yang penghadapnya menggunakan identitas palsu tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik. Terkait perlindungan hukum terhadap Notaris dapat dilakukan dengan menambahkan klausul di akhir akta yang menyatakan Notaris tidak bertanggungjawab terhadap data palsu penghadapnya.

Kata Kunci: Notaris; Akta Notaris; Perlindungan Hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Notary; Notary Deed; Legal Protection.

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2015). Hukum Notariat di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Surabaya: PT. Refika Aditama
  2. Adjie, H. (2016). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama
  3. Aini, Nur., & Simanjuntak, Yoan Nursari. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu yang Disampaikan Penghadap dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.114. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18418
  4. Ariwibowo, A.N. (2020). Kepastian Hukum Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli Di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 11, (No. 1), p.2-3
  5. Budiono, H. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti
  6. Fauzi, T.A.R. (2015). Tinjauan Yuridis Kewajiban Notaris Menjaga Kerahasiaan Informasi Berkaitan Dengan Akta Dalam Pemberian Saksi Pada Proses Peradilan Pidana. Novum: Jurnal Hukum, Vol. 2, (No. 2), p.43-53. https://doi.org/10.2674/novum.v2i2.14270
  7. Fuady, M. (2013). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti
  8. Harahap, K. (2015). Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan Ke-5. Bandung: Grafiti Budi Utami
  9. Harefa, B. (2016). Kebenaran Hukum Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.15-16. https://doi.org/10.23887/jkh.v2i1.7277
  10. Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.157. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v3i01.1029
  11. Imania, Diah., Ngadino., & Prasetyo Mujiono Hafidh. (2012). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.261. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30394
  12. Jalal, Abdul., Suwitno., & Wahyuningsih, Sri Endah. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, Vol. 5, (No. 1), p.227-233. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  15. Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat., Parsa, I Wayan., & Ariawan, I Gusti Ketut. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas, Vol. 3, (No. 1), p.68. Retrieved from https://jurnal.harianregional.com/actacomitas/id-39328
  16. Mulyoto. (2016). Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perserian Terbatas (PT). Yogyakarta: Cakrawala Media
  17. Ngutra, T. (2016). Hukum dan Sumber-Sumber Hukum. Jurnal Supremasi, Vol. 11, (No. 2), p.193-211. https://doi.org/10.26858/supremasi.v11i2.2813
  18. Pasaribu, Pasaribu., & Zulfa, Eva Achjani. (2021). Akibat Hukum Identitas Palsu dalam Akta Perjanjian Kredit yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan. Jurnal USM Law Review, Vol. 4, (No. 2), p.542. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050
  19. Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris
  20. Putra, Ferdiansyah., & Anand, Ghansham. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 4, (No. 2), p.108. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15460
  21. Putra, Wayan Erik Pratama., Sudini, Luh Putu., & Puspadma, I Nyoman Alit. (2020). Notary Responsibilities on The Making of Deed With Double Number. Jurnal Notariil, Vol. 5, (No. 1), p.39-48. https://doi.org/10.22225/jn.5.1.1726.39-48
  22. Salim, H. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  23. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  24. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  25. Vergano, Reva., & Retnaningsih, Sonyendah. (2022). Ruang Lingkup Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterangan Palsu Yang Termuat Pada Akta Autentik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 10, (No. 4), p.783. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i04.p06
  26. Wiradiredja, H.S. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta yang Didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Wawasan Yuridika, Vol. 32, (No. 1), p.58-78. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.90

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-25 03:26:17

No citation recorded.