skip to main content

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Penitipan Uang Di Pengadilan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah Di Pltu Batang

*Galang Rizki Putratama  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Ro’fah Setyowati scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Land basically does not experience growth or increase in number, but as time goes on, the available land or land becomes less and less due to the increasing number of people who need the land. Every development certainly requires land, but not everyone is willing to sell the land while the development must continue so that a path is taken that indirectly forces those who have the right to sell their land, one of which is by way of depositing compensation in court. This study uses a Normative Empirical approach. The implementation of the deposit of compensation in the Court must pass the stages of determining the status of the public interest, in order to provide a sense of justice for all parties. This public interest is based on previous decisions from related parties and through several stages in land acquisition that must be met, as well as legal protection that can be taken, namely by filing an objection in accordance with Supreme Court Regulation Number 3 of 2016 concerning Procedures for Filing Objections and Depositing Compensation. Losses to the District Court in the Procurement of Land for Development in the Public Interest.

Keywords : Public Interest; Custody of Compensation

Abstrak

Tanah pada dasarnya tidak mengalami perkembangan atau penambahan jumlah, namun semakin berkembangnya zaman tanah atau lahan yang tersedia semakin sedikit karena bertambahnya jumlah manusia yang membutuhkan tanah tersebut. Setiap pembangunan tentu membutuhkan lahan, namun tidak semua orang berkenan untuk menjual tanah tersebut sedangkan pembangunan harus tetap dijalankan sehingga ditempuhlah jalan yang secara tidak langsung memaksa pihak yang mempunyai hak untuk menjual tanahnya, salah satunya dengan cara penitipan ganti rugi di Pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Empiris. Pelaksanaan penitipan ganti kerugian di Pengadilan harus melewati tahapan penetapan status kepentingan umum, guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Kepentingan umum ini didasarkan pada penetapan sebelumnya dari para pihak terkait dan melalui beberapa tahapan dalam pembebasan tanah yang harus dipenuhi, serta perlindungan hukum yang dapat ditempuh yaitu dengan mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.  

Kata Kunci: Kepentingan Umum; Penitipan Ganti Kerugian

Fulltext View|Download
Keywords: Public Interest; Custody of Compensation

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 23:23:15

No citation recorded.