skip to main content

Perlindungan Hukum Ilustrasi Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

*Jati Restuningsih  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Kholis Roisah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Adya Paramita Prabandari scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

One form of art that requires copyright protection, namely digital illustration. This is important because copyright infringement is still common in digital illustration works in Indonesia, which is not only detrimental to the economy but also to the morale of the creator. This article discusses issues related to digital illustrations including protected objects, and the digital illustration copyright protection system in Copyright Act. The research method used is normative juridical where the research refers to the norms contained in the legislation. Based on the results of the study, it was concluded that to get copyright protection digital illustrations must be Original, Creative, Fixation or have a tangible form and and because Indonesia uses a declarative system, the creator must publish his work. The digital illustration copyright protection system contained in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in addition to regulating what rights are obtained by the creator, the method of transfer also poses a threat to copyright violators, as well as ways that can be taken by the creator to obtain compensation.

Keywords: Legal Protection; Copyright; Digital Illustration

Abstrak

Salah satu bentuk seni rupa yang memerlukan perlindungan hak cipta yaitu ilustrasi digital. Hal tersebut penting karena masih sering ditemuinya pelanggaran hak cipta pada karya ilustrasi digital di Indonesia, yang tidak hanya merugikan secara ekonomi juga moral pencipta. Artikel ini membahas permasalahan terkait Ilustrasi digital termasuk obyek yang dilindungi, dan sistem perlindungan hak cipta ilustrasi digital dalam Undang-Undang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif di mana dalam penelitian mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan hak cipta ilustrasi digital harus bersifat Orisinal, Kreatif, Fiksasi atau memiliki wujud nyata dan dan karena Indonesia menggunakan sistem dekaratif maka pencipta harus mengumumkan hasil karyanya. Sistem perlindungan hak cipta ilustrasi digital yang dikandung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selain mengatur tentang Hak apa saja yang didapat oleh pencipta, cara pengalihannya juga memberikan ancaman bagi pelanggar hak cipta, serta cara yang dapat ditempuh oleh pencipta untuk mendapat ganti rugi.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Cipta; Ilustrasi Digital

Fulltext View|Download
Keywords: Legal Protection; Copyright; Digital Illustration

Article Metrics:

Last update:

  1. Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital

    Fenny Wulandari. Journal of Contemporary Law Studies, 2 (2), 2024. doi: 10.47134/lawstudies.v2i2.2261

Last update: 2024-12-25 17:13:56

No citation recorded.