skip to main content

Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Baik Rumah dan Ruko (Kios) di Perumnas

*Sendy Anantyo  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Adya Paramita Prabandari scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Mandatory conditions for buying a house so that it is legally enforceable include the existence of a Sale and Purchase Deed (AJB). The housing developer cannot carry out the AJB because the house that has been built does not yet exist, so this is circumvented by entering into a binding sale and purchase agreement (PPJB), for which the AJB process agreement and the making of land and building certificates will be carried out later. This article discusses the issue of the implementation of the sale and purchase binding agreement and the obstacles faced in the implementation of the sale and purchase agreement for housing, shop houses and kiosks. This study uses a normative juridical method. The results of this study indicate that the implementation of the housing sale and purchase agreement between the developer and the consumer based on brochures, the developer enforces a standard agreement in every house sale and purchase agreement, where the entire contents of the sale and purchase agreement are determined unilaterally by the developer whose position is stronger than the consumer. Constraints faced when implementing PPJB, namely the process of making land certificates experienced problems due to the DPMPTT not issuing housing permits.

Keywords : legal force; agreement; developer

Abstrak

Syarat wajib dalam pembelian rumah agar berkekuatan hukum antara lain adanya Akta Jual Beli (AJB). Developer perumahan tidak dapat melaksanakan AJB karena rumah yang dibangun belum ada, sehingga disiasati dengan cara melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), untuk selanjutnya nanti dilakukan akad proses AJB dan pembuatan sertifikat tanah dan bangunannya. Artikel ini membahas persoalan mengenai pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli dan kendala-kendala yang dihadapi dalam hal pelaksanaan perjanjian jual beli perumahan, ruko dan kios. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan perjanjian jual beli perumahan antara pengembang dengan konsumen berbasis brosur, pengembang memberlakukan perjanjian baku dalam setiap perjanjian pengikatan jual beli rumah, dimana seluruh isi dari perjanjian pengikatan jual beli tersebut ditentukan secara sepihak oleh pengembang yang posisinya lebih kuat dibanding konsumen. Kendala-kendala yang dihadapi ketika pelaksanaan PPJB yaitu proses pembuatan sertifikat tanah mengalami kendala yang diakibatkan tidak dikeluarkannya ijin perumahan oleh DPMPTT.

Kata kunci : kekuatan hukum; perjanjian; developer

Fulltext View|Download
Keywords: legal force; agreement; developer

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 21:18:29

No citation recorded.