skip to main content

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce

*Ella Alvina Santoso  -  Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Imam Barjo No 1 , Pleburan, Semarang Selatan, Semarang, Indonesia 50241, Indonesia
Paramita Prananingtyas scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract 

Electronic convenience, if not used wisely can be misused by irresponsible parties to commit fraud as in case behind this article a consumer feels disadvantaged after making transaction on an e-commerce site because the goods sent are damaged. So government need a good legal rule to prevent default by the parties. This study examines the regulation of business actors' responsibilities to consumers in transactions through e-commerce in accordance with applicable laws in Indonesia This article uses a normative juridical approach. The results of the study show while in the provisions of Article 12 paragraph (3) of Law no. 19 of 2016 Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, known that business actors are responsible for giving compensation to consumer.

Keywords: e-commerce; contract law; business law.

Abstrak

Kemudahan elektronik apabila tidak dipergunakan dengan bijak, dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan seperti dalam kasus yang melatarbelakangi artikel ini seorang konsumen merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pada suatu situs e-commerce dikarenakan barang yang dikirim dalam kondisi rusak, maka, dibutuhkan suatu aturan hukum yang baik untuk mencegah terjadinya wanprestasi oleh para pihak. Penelitian ini mengkaji Pengaturan Tanggung Jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui e-commerce sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan pelaku usaha bertanggung jawab untuk melakukan ganti kerugian kepada konsumen.

Kata kunci: e-commerce; hukum perikatan;hukum bisnis.
Fulltext View|Download
Keywords: e-commerce; contract law; business law

Article Metrics:

  1. Ali, Z. (2016). Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  2. Barkatullah, Abdul Halim., & Prasetyo, Teguh. (2005). Bisnis E-commerce Studi sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  3. Djumhana, M. (2000). Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Endeshaw, A. (2007). Hukum E-commerce dan Internet dengan Fokus Asia Pasifik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  5. Erwin, M. (2011). Filsafat Hukum:Refleksi Kritis terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Press
  6. Irmawati, Lutfi, M., & Misbahuddin. (2021). Transaksi Jual Beli Online Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, Vol. 3, (No.1), p.78-90. https://doi.org 10.35673/as-hki.v3i1.1191
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  8. Kristiyanti, C.T.S. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen (4th ed.). Jakarta: Sinar Grafika
  9. Kristianti, C.T.S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
  10. Media Konsumen. (2022). Klaim Barang Rusak di Shopee Ribet Banget. https://mediakonsumen.com/2022/06/12/surat-pembaca/klaim-barang-rusak-di-shopee-ribet-banget
  11. Muhammad, A. (2010). Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni
  12. Noor, T. (2020). Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Melalui Online. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 1, (No. 2), p.16–25. https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3435
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2009 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  14. Salman, H.O. (2010). Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung: PT. Refika Aditama
  15. Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  16. Suparni, N. (2001). Masalah Cyberspace Problematika Hukum dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Fortun Mandiri Karya
  17. Sutedi, A. (2008). Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Penerbit Ghalia Indonesia
  18. Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  19. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  20. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  22. Wirjono, P. (2000). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-06 16:09:18

No citation recorded.