BibTex Citation Data :
@article{NTS44995, author = {Elza Hamiidah and Ana Silviana}, title = {Upaya Hukum Pembatalan Perjanjian Perkawinan Studi Kasus Putusan Nomor 25/PDT.G/2013/PN.TBN}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {marriage; cancellation of marriage agreement}, abstract = { Abstract The Civil Code (also known as the \"Perdata\" Code) has a number of provisions relating to marriage contracts. In general, the purpose of the parties to the marriage agreement is to thwart the laws governing property as outlined in the Civil Code. This can be achieved in several different ways. The existence of a marriage agreement that has been formed by the parties who are bound will result in the resolution of difficulties regarding marital property must follow the things that have been agreed upon in the marriage agreement in order to achieve the desired results. the marriage agreement will require the necessity to cancel the marriage agreement at a later date. The normative juridical method is used, where the author examines it based on positive law and in analyzing it using a statutory approach. Conclusion d From this research, the procedure for the cancellation of the marriage agreement also applies the provisions of the cancellation of the agreement in general as regulated in the Civil Code. This is confirmed by conducting a formal and material examination of the marriage agreement from the a quo case by the Panel of Judges. This is done solely to see if there are things that can make the marriage agreement null and void. Keywords: marriage; cancellation of marriage agreement Abstrak KUH Perdata (juga dikenal sebagai \"KUH Perdata\" memiliki sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kontrak perkawinan. Pada umumnya tujuan para pihak yang membuat perjanjian perkawinan adalah untuk menggagalkan undang-undang yang mengatur tentang harta kekayaan yang digariskan dalam KUH Perdata. Ini dapat dicapai dengan beberapa cara berbeda. Adanya perjanjian perkawinan yang telah dibentuk oleh para pihak yang terikat akan mengakibatkan penyelesaian kesulitan seputar harta benda perkawinan harus mengikuti hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian perkawinan agar tercapai hasil yang diinginkan. Meskipun demikian, tidak dapat disangkal bahwa selalu ada potensi bahwa pihak yang membuat perjanjian perkawinan akan memerlukan keharusan untuk membatalkan perjanjian perkawinan di kemudian hari. Dipergunakan metode yuridis normatif, dimana penulis mengkaji dengan didasarkan oleh hukum positif dan dalam melakukan penganalisaannya dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu prosedur pembatalan perjanjian perkawinan juga berlaku ketentuan pembatalan perjanjian pada umumnya sebagaimana yang diatur pada KUH Perdata. Hal tersebut dikuatkan dengan dilakukannya pemeriksaan dari segi formil dan materiil terhadap perjanjian perkawinan dari perkara a quo oleh Majelis Hakim. Yang mana hal itu dilakukan semata-mata untuk melihat apakah ditemukan hal yang dapat membuat perjanjian perkawinan menjadi batal demi hukum. Kata kunci: perkawinan; pembatalan perjanjian perkawinan }, issn = {2686-2425}, pages = {391--400} doi = {10.14710/nts.v17i1.44995}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/44995} }
Refworks Citation Data :
Abstract
The Civil Code (also known as the "Perdata" Code) has a number of provisions relating to marriage contracts. In general, the purpose of the parties to the marriage agreement is to thwart the laws governing property as outlined in the Civil Code. This can be achieved in several different ways. The existence of a marriage agreement that has been formed by the parties who are bound will result in the resolution of difficulties regarding marital property must follow the things that have been agreed upon in the marriage agreement in order to achieve the desired results. the marriage agreement will require the necessity to cancel the marriage agreement at a later date. The normative juridical method is used, where the author examines it based on positive law and in analyzing it using a statutory approach. Conclusion d From this research, the procedure for the cancellation of the marriage agreement also applies the provisions of the cancellation of the agreement in general as regulated in the Civil Code. This is confirmed by conducting a formal and material examination of the marriage agreement from the a quo case by the Panel of Judges. This is done solely to see if there are things that can make the marriage agreement null and void.
Keywords: marriage; cancellation of marriage agreement
Abstrak
KUH Perdata (juga dikenal sebagai "KUH Perdata" memiliki sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kontrak perkawinan. Pada umumnya tujuan para pihak yang membuat perjanjian perkawinan adalah untuk menggagalkan undang-undang yang mengatur tentang harta kekayaan yang digariskan dalam KUH Perdata. Ini dapat dicapai dengan beberapa cara berbeda. Adanya perjanjian perkawinan yang telah dibentuk oleh para pihak yang terikat akan mengakibatkan penyelesaian kesulitan seputar harta benda perkawinan harus mengikuti hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian perkawinan agar tercapai hasil yang diinginkan. Meskipun demikian, tidak dapat disangkal bahwa selalu ada potensi bahwa pihak yang membuat perjanjian perkawinan akan memerlukan keharusan untuk membatalkan perjanjian perkawinan di kemudian hari. Dipergunakan metode yuridis normatif, dimana penulis mengkaji dengan didasarkan oleh hukum positif dan dalam melakukan penganalisaannya dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu prosedur pembatalan perjanjian perkawinan juga berlaku ketentuan pembatalan perjanjian pada umumnya sebagaimana yang diatur pada KUH Perdata. Hal tersebut dikuatkan dengan dilakukannya pemeriksaan dari segi formil dan materiil terhadap perjanjian perkawinan dari perkara a quo oleh Majelis Hakim. Yang mana hal itu dilakukan semata-mata untuk melihat apakah ditemukan hal yang dapat membuat perjanjian perkawinan menjadi batal demi hukum.
Kata kunci: perkawinan; pembatalan perjanjian perkawinan
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-08 10:36:04
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id