skip to main content

Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Terkenal di Pasar Taman Puring Jakarta Selatan

*Farras Panji Nur Alif  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Counterfeiting of Famous Brands is still being carried out because of its high economic value. Counterfeiting of famous branded goods injures the government from the economic sector (tax) also harms brand owners due to reduced market share, the number of enthusiasts in counterfeit branded goods lies at a lower price than the original price. The purpose of this study was to determine the legal protection and inhibiting factors for protecting foreign famous brands against counterfeiting. This research was conducted using an empirical juridical approach to see the law in a real sense or it can be said to see, examine how the law works in society. The results showed that the legal protection of foreign famous brands in Taman Puring Market has not been effective yet. The inhibiting factors for legal protection of foreign well-known brands in the Taman Puring market are laws and laws / substance, suboptimal law enforcement, lack of support facilities and facilities, weak public legal awareness, and economic factors.

Keywords: famous brands; counterfeiting; legal protection.

Abstrak

Pemalsuan Merek Terkenal hingga saat ini masih banyak dilakukan karena nilai ekonomisnya yang tinggi. Pemalsuan terhadap barang bermerek terkenal mencederai pemerintah dari sektor ekonomi (pajak) juga merugikan pemilik merek karena berkurangnya pangsa pasar, banyaknya peminat pada barang bermerek palsu terletak pada harga yang lebih murah dibandingkan harga asli. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum dan faktor penghambat perlindungan merek terkenal asing terhadap pemalsuan. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis empiris untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum merek terkenal asing di Pasar Taman Puring belum berlaku  efektif. Faktor penghambat perlindungan hukum Merek Terkenal Asing di Pasar Taman Puring adalah hukum dan Undang-Undang atau substansi, penegak hukum yang kurang optimal, sarana dan fasilitas yang kurang menujang, lemahnya kesadaran hukum masyarakat, dan faktor ekonomi.

Kata kunci: merek terkenal; pemalsuan; perlindungan hukum
Fulltext View|Download
Keywords: famous brands; counterfeiting; legal protection

Article Metrics:

  1. Afif, Muhamad Shafwan, Sugiyono, Heru (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, Vol. 4, (No. 2), p.565-585. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4097
  2. Agus, W. (2018). Wawancara Dengan Pedagang Penjual Merek Palsu Di Pasar Taman Puring Jakarta Selatan 18 Maret 2018
  3. Astarini, D.R.S. (2009). Penghapusan Merek Terdaftar Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dihubungkan Dengan TRIPS-WTO. Bandung: PT. Alumni
  4. Damian, Eddy, et.all. (2003). Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Bandung: PT. Alumni
  5. Djumhana, Muhammad., & Djubaidillah, R. (1997). Hak Milik Intelektual, Sejarah Teori Dan Prakteknya Di Indonesia. Bandung: Citra Adhitya Bakti
  6. Gautama, S. (1995). Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual. Bandung: PT. Eresco
  7. Hariyani, I. (2010). Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  10. Kurnia, T.S. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIP’s. Bandung: PT. Alumni
  11. Manulang, F.M. (2007). Hukum Dalam Kepastian. Bandung: Prakarsa
  12. Nafri, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia. Maleo Law Jurnal. Vol. 2, (No.1), p.52-67. https://doi.org/10.56338/mlj.v2i1.254
  13. Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
  14. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
  15. Prasetyo, Teguh., & Barkatullah, Abdul Halim. (2014). Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum : Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Rajawali Pers
  16. Riswandi, Budi Agus & Syamsudin, M. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  17. Sanjaya, Putu Eka Krisna., & Dewa Rudy (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal Di Indonesia. Kertha Semaya, Vol. 6, (No. 11), p.11
  18. Sjahdeini, S.R. (1999). Hak Tanggungan: Asas-asas Ketentuan-ketentu
  19. Siti Marwiyah. 2010. Perlindungan Hukum atas Merek Terkenal. Dalam Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 2 Nomor 1. Hal.44. Surabaya: Universitas Dr. Soetomo an Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-undang Hak Tanggungan). Bandung: Alumni
  20. Susanti, N. (2018). Wawancara dengan Bagian Hukum Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Kantor Bagian Hukum Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selasa 17 Maret 2018
  21. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Tentang Merek
  22. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 03:54:02

No citation recorded.