skip to main content

Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Jual Beli Hak Atas Tanah Di Kota Semarang

*Annisa Putri Aprilia  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Edith Ratna M.S.  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Notarius

Citation Format:
Abstract

Authority is a power that is owned by one or several parties whose existence is recognized by the prevailing laws and regulations. PPAT has the task of carrying out land registration, namely making deeds of transferring rights related to land. With no document in the form of a PPAT deed, BPN is prohibited from registering the deeds concerned. The sale and purchase of land rights is a legal act in the form of transferring property rights by the seller to the buyer who at that time also hands over the price to the seller. However, it is undeniable that in the everyday life of the people there are still many land sales and purchases carried out between sellers and buyers in an underhand manner, meaning without the intervention of PPAT. This buying and selling activity is only proven by a receipt as evidence of a sale and purchase. Buying and selling in this case also meets the requirements of 1320 Civil Code. However, to obtain a transfer of title to land (reversing name), the buyer must have a deed drawn up by PPAT because the transfer of land rights must be in a sale and purchase to be proven by a deed made by PPAT which has been previously registered. This is in accordance with Article 19 of the UUPA.

 

Keywords :authority; PPAT; sale and purchase of land rights

Abstrak

Kewenangan merupakan suatu kekuasaan yang dimiliki oleh satu atau beberapa pihak yang keberadaannya diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPAT memiliki tugas untuk melaksanakan pendaftaran tanah yakni melakukan pembutan akta pemindahan hak terkait tanah. Dengan tidak ada dokumen berwujud akta PPAT, BPN dilarang mendaftar perbuatan yang bersangkutan.  Jual beli hak atas tanah adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik oleh penjual kepada pembeli yang pada saat itu juga menyerahkan harganya kepada penjual. Namun, tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan masyarakat sehari-hari masih banyak jual beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan cara dibawah tangan artinya tanpa adanya campur tangan PPAT. Kegiatan jual beli ini hanya dibuktikan dengan selembaran kwitansi sebagai bukti telah terjadi jual- beli. Jual beli dalam hal ini juga sudah memenuhi syarat 1320 KUHPerdata. Tetapi, untuk memperoleh peralihan hak milik atas tanah (balik nama) maka pembeli harus mempunyai akta yang dibuat oleh PPAT karena peralihan hak atas tanah harus dalam jual beli harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang sudah didaftarkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 UUPA.

 

Kata kunci: kewenangan; PPAT; jual beli hak atas tanah

Fulltext View|Download
Keywords: authority; PPAT; sale and purchase of land rights

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-13 03:51:27

No citation recorded.