BibTex Citation Data :
@article{NTS46038, author = {Chandra Eka Pratama and Ngadino Ngadino}, title = {Kedudukan Informed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Hubungan Dokter Dan Pasien Dalam Kasus Malpraktek}, journal = {Notarius}, volume = {15}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Keywords: informed consent; doctor; patient; malpractice}, abstract = { Abstract The relationship between doctor and patient is known as a therapeutic transaction. Before a therapeutic action is carried out, it is necessary to have informed consent, which involves the doctor's explanation to the pa . tient regarding the patient's disease condition and medical actions that will be taken as the doctor's effort to cure the patient. So it is hoped that both the patient and the patient's family can understand before approving medical action. Informed consent has a critical and absolute role in the relationship between doctor and patient. Informed consent can be used as a basis for providing a sense of security to both doctors or health workers who carry out medical services for health services and patients who receive health services. However, in carrying out his profession, it does not rule out carelessness. It can be leading to what is often known as malpractice. This writing aims to determine the role of informed consent to protect both health workers and patients about the relationship between doctors and patients to carry out the profession to cure patients' illnesses and avoid or overcome cases of malpractice in the therapeutic agreement of doctors and patients. Keywords: informed consent; doctor; patient; malpractice Abstrak Hubungan dokter dengan pasien dikenal juga sebagai transaksi terapeutik. Sebelum adanya tindakan terapeutik dilakukan, perlu adanya informed consent yang menyangkut penjelasan yang dilakukan dokter kepada pasien berkaitan dengan kondisi pen . yakit pasi . en serta tindakan med . is yang akan dilakukan sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Maka dari itu, diharapkan baik pasien maupun keluarga pasien dapat memahami sebelum memberikan persetujuan tindakan medis. Informed consent memiliki peran penting dan bersifat mutlak dalam hubungan dokter pada pasien dapat dijadikan dasar untuk memberikan rasa aman baik kepada dokt . er atau tena . ga kese . hatan yang melakukan tindakan medis pelayanan kesehatan maupun kepada pasien yang menerima pelayanan kesehatan.karena memahami kondisi penyakit yang diderita oleh pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan sebagai usaha menyembuhkan penyakitnya. Namun dalam menjalankan profesinya tidak menutup kemungkinan terjadi ketidak hati-hatian yang sering dikenal secara umum dengan sebutan malpraktek. Sehingga tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peran informed consent guna melindungi baik tenaga kesehatan maupun pasien berkaitan dengan hubungan dokter dan pasien dalam usaha menjalankan profesi guna kesembuhan penyakit pasien dan dapat tehindar maupun mengatasi kasus malpraktek pada perjanjian terapeutik dokter dan pasien. Kata kunci: info . rmed cons . ent ; do . kter; pas . ien; malpraktek }, issn = {2686-2425}, pages = {241--252} doi = {10.14710/nts.v15i1.46038}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46038} }
Refworks Citation Data :
Abstract
The relationship between doctor and patient is known as a therapeutic transaction. Before a therapeutic action is carried out, it is necessary to have informed consent, which involves the doctor's explanation to the pa.tient regarding the patient's disease condition and medical actions that will be taken as the doctor's effort to cure the patient. So it is hoped that both the patient and the patient's family can understand before approving medical action. Informed consent has a critical and absolute role in the relationship between doctor and patient. Informed consent can be used as a basis for providing a sense of security to both doctors or health workers who carry out medical services for health services and patients who receive health services. However, in carrying out his profession, it does not rule out carelessness. It can be leading to what is often known as malpractice. This writing aims to determine the role of informed consent to protect both health workers and patients about the relationship between doctors and patients to carry out the profession to cure patients' illnesses and avoid or overcome cases of malpractice in the therapeutic agreement of doctors and patients.
Keywords: informed consent; doctor; patient; malpractice
Abstrak
Hubungan dokter dengan pasien dikenal juga sebagai transaksi terapeutik. Sebelum adanya tindakan terapeutik dilakukan, perlu adanya informed consent yang menyangkut penjelasan yang dilakukan dokter kepada pasien berkaitan dengan kondisi pen.yakit pasi.en serta tindakan med.is yang akan dilakukan sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Maka dari itu, diharapkan baik pasien maupun keluarga pasien dapat memahami sebelum memberikan persetujuan tindakan medis. Informed consent memiliki peran penting dan bersifat mutlak dalam hubungan dokter pada pasien dapat dijadikan dasar untuk memberikan rasa aman baik kepada dokt.er atau tena.ga kese.hatan yang melakukan tindakan medis pelayanan kesehatan maupun kepada pasien yang menerima pelayanan kesehatan.karena memahami kondisi penyakit yang diderita oleh pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan sebagai usaha menyembuhkan penyakitnya. Namun dalam menjalankan profesinya tidak menutup kemungkinan terjadi ketidak hati-hatian yang sering dikenal secara umum dengan sebutan malpraktek. Sehingga tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peran informed consent guna melindungi baik tenaga kesehatan maupun pasien berkaitan dengan hubungan dokter dan pasien dalam usaha menjalankan profesi guna kesembuhan penyakit pasien dan dapat tehindar maupun mengatasi kasus malpraktek pada perjanjian terapeutik dokter dan pasien.
Kata kunci: info.rmed cons.ent; do.kter; pas.ien; malpraktek
Article Metrics:
Last update:
The Civil Law Aspects of Informed Consent to Medical Procedures
Last update: 2024-11-06 17:14:00
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id