skip to main content

Prosedur Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor

*Muhamad Rivansyah Gunawan  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Notarius

Citation Format:
Abstract

Execution of the fiduciary’s object is carried out when the debtor is unable to fulfill his performance. To protect the interests of the aggrieved creditors, the object of collateral in the agreement must be executed to fulfill the creditor's interests. The purpose of this studyois to determine the procedure of the execution of thefiduciary’s object based on Law Number 42 of 1999 and knowing the obstacles in the execution of the fiduciary’s object in the motor vehicle loan agreement. The result is the execution of thefiduciary’s object according to Law Number 42 of 1999 is carried out by giving 3 times warning letters to debtors who are in default, then selling the object and sharing the proceeds of the sale with creditors and other related parties. The obstacles were objects of fiduciary that were transferred illegally, the loss of objects or debtors, the limitation of creditors human resources in the selection of prospective debtors, the absence of post-credit supervision, and the lack of information about fiduciary. The conclusion of this research is that the execution of fiduciary is in accordance with Law Number 42 of 1999 on Fiduciary, but there are still obstacles on its implementation.

Keywords: Executions; Fiduciary Guarantee’s Object; Loan Agreement

 

Abstrak

Eksekusi objek jaminan fidusia dilakukan ketika debitor tidak dapat memenuhi prestasinya, untuk melindungi kepentingan kreditor yang dirugikan harus dilakukan eksekusi atas objek jaminan dalam perjanjian untuk memenuhi kepentingan kreditor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan mengetahui hambatan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusiadalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Hasil dari pembahasan jurnal ini adalah pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 di1akukan dengan pemberian surat peringatan sebanyak 3(tiga) kali kepada debitor yang mengalami wanprestasi, kemudian menjual objek tersebut dan membagi hasil penjualan dengan kreditor dan pihak-pihak lain terkait. Hambatan yang dialami adalah objek jaminan fidusia yang dialihkan secara tidak resmi, hilanganya objek atau debitor, keterbatasan SDM dari kreditor dalam pemilihan calon debitor, tidak adanya pengawasan pasca kredit, dan kurangnya penyampaian informasi tentang jaminan fidusia kepada masyarakat. Simpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia namun masih terdapat kendala dalam praktiknya.

Kata Kunci: Eksekusi; Jaminan Fidusia; Kredit

Fulltext View|Download
Keywords: Executions; Fiduciary Guarantee’s Object; Loan Agreement

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-12 02:48:11

No citation recorded.