skip to main content

Urgensi Hukum Akta Notaris Terhadap Keabsahan Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

*Arika Ulyanisa  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Kholis Roisah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Notarius

Citation Format:
Abstract

Education plays very important role in life whether nation or state. Education aims to educate nation’s life and give influence to children growth. This research aims to determine Notary’s role in establisment Informal Early Childhood School. This research’s method uses normative legal research. The result of this research shows that The Early Childhood Education unit is part of the foundation and in establishing a foundation, a Notary Deed is required. Therefore the Notary Deed can be a perfect evidence if there will be a dispute because it has physical, formal and material evidentiary power, if the notary deed is made according to applicable provisions, then the deed will bind the parties as an authentic deed and include court who must receive a notary deed as perfect evidence.

Keywords: Authentic Deed; Notarial Deed; Non Formal Education

Abstrak

Pendidikan berperan penting dalam pembangunan dan kehidupan berbangsa bernegara. Tujuan pendidikan ialah untuk mencerdaskan anak-anak Indonesia dan menuntun anak Indonesia memiliki karakter yang baik dan tumbuh kembangnya. Penelitian ini adalah penelitian yang menggabungkan ilmu ekonomi dalam dunia pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui peran notaris dalam pendirian satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia merupakan bagian dari yayasan dan dalam pendirian sebuah yayasan tersebut dibutuhkan adanya Akta Notaris. Oleh sebab itu Akta Notaris dapat menjadi alat bukti yang sempurna jika nantinya terdapat sengketa. Hal ini dikarenakan Akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal maupun materiil, apabila akta notaris tersebut dibuat secara sah menurut ketentuan yang berlaku. Akta Notaris yang sah akan menimbulkan akibat hukum dan mengikat para pihak terkait sebagai sebuah akta otentik. Oleh karena itu di dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, hakim harus menerima akta notaris sebagai alat bukti yang sempurna.

Kata Kunci : Akta Autentik; Akta Notaris; Pendidikan Non Formal
Fulltext View|Download
Keywords: Authentic Deed; Notarial Deed; Non Formal Education

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 18:55:12

No citation recorded.