skip to main content

Solusi Penetapan Honorarium Terhadap Standarisasi Tarif Jasa Notaris di Kota Samarinda

*Sri Wahyuni Hasan  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Edith Ratna M.S.  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The provision of a Notary service fee that is lower than that set by the Indonesian Notary Association (INI) can cause problems. Especially in the city of Samarinda, in its implementation there are still several notaries who do not carry out and comply with the honorarium provisions resulting from the INI association decree which was ratified in 2015 in Balikpapan. The following research problems are related, INI's role in determining the tariff for Notary services in the city of Samarinda. The research approach used by the author is a normative juridical approach and a library data collection method, the approach used is a statutory approach, carried out by reviewing all laws and regulations. concerned with the legal issues being handled.

Keywords: honorarium; notary service tariff; standardization

Abstrak

Pemberian tarif jasa Notaris yang lebih rendah dari yang sudah ditetapkan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) bisa menyebabkan permasalahan. Utamanya di kota Samarinda, pada implementasinya masih ditemukan beberapa notaris yang tak menjalankan serta mematuhi ketentuan honorarium hasil ketetapan perkumpulan INI yang disahkan di tahun 2015 di Balikpapan. Permasalahan penelitian berikut terkait, peran INI pada penetapan tarif jasa Notaris di Kota Samarinda Metode pendekatan penelitian yang dipergunakan penulis ialah pendekatan yuridis normatif dan metode pengumpulan data secara kepustakaan, pendekatan yang dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan, dijalankan dengan mengkaji seluruh undang-undang serta aturan yang bersangkutan pada permasalahan hukum yang ditangani.

Kata kunci: honorarium, tarif jasa notaris; standarisasi

Fulltext View|Download
Keywords: honorarium; notary service tariff; standardization

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2011). Kebatalan Dan Pembalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama
  2. Anshori, A.G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  3. Anshori, A. G. (2016). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press
  4. Astuti, A.M.. (2020). Honorarium Notaris Sebagai Upaya Untuk Melindungi Hak Notaris Guna Kepastian Dan Keadilan. Brawijaya Law Student Journal, Vol. 3, (No. 1), p.1-23
  5. Bernard, L. Tanya., Simanjuntak, Yoan. N., & Hage, Markus. Y. (2013). Teori Hukum Strategi Terbir Manusia Lintas Ruang dan Generasi,. Yogyakarta: Genta Publishing
  6. Farida, I.M. (2007). Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kansius
  7. Gultom, R., Bachri, S., & Patittingi, F. (2020). Penetapan Honorarium Atas Jasa Hukum Notaris Determination of Legal Service Notary Honorarium Top. E-Journal Program Pasca Universitas Haanuddin, Vol. 1, (No. 2)
  8. Gunawan, I Ketut Adi ., Sumardika, I Nyoman ., & Widiati, Ida Ayu Putu. (2020). Penetapan Honorarium Notaris dalam Praktik Pelaksanaan Jabatan Notaris. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.369-373. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2547.369-373
  9. Indrati, S.M.F. (2020). Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan). Yogyakarta: Kansius
  10. Lestari, H.W. (2022). Peran INI dalam Penetapan Tarif diantara Para Notaris (Studi di Kota Samarinda). Universitas Diponegoro Semarang
  11. Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat., Parsa, I Wayan , & Ariawan, I Gusti Ketut. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalan Membuat Akta Otentik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, (No. 1), p.59-74. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p05
  12. Marzuki, P.M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
  13. ______. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  14. Ngadino. (2021). Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia. Semarang: PGRI Semarang Press
  15. Sjaifurrachman. (2017). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju
  16. Soekanto, Soerjono., & Mahmudji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  17. Sulihandari, Hartanti., & Rifaani, Nisya. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Terbaru, Dunia Cerdas. Jakarta: Dunia Cerdas
  18. Supriyanta. (2013). Kajian Filosofis terhadap Standar Perilaku Etik Notaris. Yustisia, Vol. 2, (No. 3), p.137-144. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10174
  19. Utama, M.R.A. (2022). Restrukturisasi Penerapan Regulasi Terhadap Standarisasi Honorarium Notaris. Universitas Diponegoro Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 08:43:09

No citation recorded.