skip to main content

Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Guna Bangunan Yang Telah Diperbaharui Jangka Waktu Hak Atas Tanahnya

*Rezky Ramadhan Rizal  -  Kantor Notaris & PPAT Susanty Surjani S.H.M.Kn. Kota Tangerang, Indonesia
Achmad Busro scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

The right to use the building is legally annulled or falls to the state or becomes state land if the term has expired. The problem of this research is whether the land of Building Use Rights that has expired can be sold to other parties, and what is the procedure for the transfer of Building Use Rights between the heirs of the deceased Ngoei A Foen And Juniati Mustajab. The research method uses normative juridical. The results of the study concluded that the Building Use Right which has expired cannot be transferred. If the land rights to the building want to be transferred there are 2 (two) ways that can be done, namely first, renewal of rights and secondly, using the Notary Deed of Sale and Purchase of Houses and Transfer and Transfer of Rights. The procedure for the transfer of Building Use Rights between the heirs of NGOEI A FOEN and JUNIATI MUSTAJAB is carried out by applying for a renewal of rights first, then proceeding with the Sale and Purchase process.

Keywords: Transitional; building use rights; land

Abstrak

Hak Guna Bangunan secara yuridis hapus atau jatuh kepada Negara atau menjadi tanah Negara jika jangka waktunya telah berakhir. Permasalahan penelitian ini adalah apakah tanah Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya dapat dijual kepada pihak lain, dan bagaimanakah tata cara peralihan Hak Guna Bangunan antara ahli waris almarhumah Ngoei A Foen dengan Juniati Mustajab MUSTAJAB. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat dialihkan. Apabila tanah Hak Guna Bangunan tersebut ingin dialihkan ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan, yaitu pertama, pembaharuan hak dan kedua, menggunakan Akta Notaris Jual Beli Rumah dan Pemindahan serta Penyerahan Hak. Tata cara peralihan Hak Guna Bangunan antara ahli waris Ngoei A Foen dengan Juniati Mustajab MUSTAJAB dilakukan dengan mengajukan pembaharuan hak terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjutkan dengan proses Jual Beli.

Kata kunci: peralihan; hak guna bangunan; tanah
Fulltext View|Download
Keywords: Transitional; building use rights; land

Article Metrics:

  1. Adrianto, Eko., & Perdana, Indra. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena di Terlantarkan oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Citra Justisia: Masalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan, Vol. 22, (No. 1), p.1-10
  2. Anonim. (2019). Pejabat Kantor Pertanahan Kota Tangerang, wawancara pada tanggal 23 Juli 2019
  3. Arba, H.M. (2018). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  4. Efendi, Feri., Fauzi, Ahmad., & Sahari, Alpi. (2020). Analisis Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Kawasan Industri Medan (Persero). Iuris Studia:Jurnal Kajian Hukum, Vol. 1, (No.2), p.185-198. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.44
  5. Harsono, B. (2018). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti
  6. Lubis, Mhd. Yamin., & Lubis, Abd. Rahim. (2012). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju
  7. Mujiburohman, D.A. (2016). Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 2, (No. 2), p.151-164. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.67
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
  11. Raden, S.S.(2019). Wawancara dengan Notaris dan PPAT Kota Tangerang, pada tanggal 28 Juni 2019, pukul 10.00 WIB
  12. Riyadi, S. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Masa Berlakunya Dalam Penjaminan Bank. Jurnal Of law: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, (No. 1), p.1
  13. Sihombing, I.S. (2017). Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti
  14. Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Depok: UI-Press
  15. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  16. Lampiran Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-12 02:24:10

No citation recorded.