BibTex Citation Data :
@article{NTS50401, author = {Eghy Adha and Ana Silviana}, title = {Keabsahan Akta PPAT yang Memberikan Penomoran Akta Sebelum Melakukan Pengecekan Sertipikat}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Legality of the Deed; Certificate Check.}, abstract = { ABSTRACT PPAT has the main task of making authentic deeds. Before making the PPAT deed, they are required to check the certificate at BPN. This study aims to explain the validity of the PPAT deed which provides a deed numbering before checking the certificate, to describe the role of PPAT in the implementation of electronic certificate checking. The method used in this study is normative juridical. The result is that the PPAT deed is still valid but registration cannot be carried out at BPN. PPAT plays a role in checking the certificate online until the issuance of documents stating that the certificate has been checked and has been signed electronically. Keywords: Legality of the Deed; Certificate Check. ABSTRAK PPAT memiliki tugas pokok membuat akta otentik. Sebelum membuat Akta PPAT diharuskan melakukan pengecekan sertipikat di BPN. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan akta PPAT yang memberikan penomoran akta sebelum melakukan pengecekan sertipikat, untuk mendeskripsikan peran PPAT dalam pelaksanaan pengecekan sertipikat secara elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasilnya yaitu , akta PPAT tersebut tetap sah tetapi tidak dapat dilakukan pendaftaran di BPN. PPAT berperan melakukan pengecekan sertipikat secara online sampai dengan dikeluarkannya dokumen yang menyatakan telah dilakukan pengecekan sertipikat dan sudah ditandatangani secara elektronik. Kata Kunci: Keabsahan Akta; Pengecekan Sertipikat. }, issn = {2686-2425}, pages = {1014--1031} doi = {10.14710/nts.v17i2.50401}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/50401} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
PPAT has the main task of making authentic deeds. Before making the PPAT deed, they are required to check the certificate at BPN. This study aims to explain the validity of the PPAT deed which provides a deed numbering before checking the certificate, to describe the role of PPAT in the implementation of electronic certificate checking. The method used in this study is normative juridical. The result is that the PPAT deed is still valid but registration cannot be carried out at BPN. PPAT plays a role in checking the certificate online until the issuance of documents stating that the certificate has been checked and has been signed electronically.
Keywords: Legality of the Deed; Certificate Check.
ABSTRAK
PPAT memiliki tugas pokok membuat akta otentik. Sebelum membuat Akta PPAT diharuskan melakukan pengecekan sertipikat di BPN. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan akta PPAT yang memberikan penomoran akta sebelum melakukan pengecekan sertipikat, untuk mendeskripsikan peran PPAT dalam pelaksanaan pengecekan sertipikat secara elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasilnya yaitu, akta PPAT tersebut tetap sah tetapi tidak dapat dilakukan pendaftaran di BPN. PPAT berperan melakukan pengecekan sertipikat secara online sampai dengan dikeluarkannya dokumen yang menyatakan telah dilakukan pengecekan sertipikat dan sudah ditandatangani secara elektronik.
Kata Kunci: Keabsahan Akta; Pengecekan Sertipikat.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 07:45:16
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id