1PT. Karyadeka Alam Lestari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS52023, author = {Ina Widiastuti and Muh. Mahfud}, title = {Pelaksanaan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Implementation; Article 35; UUPA.}, abstract = { ABSTRACT In Article 35 UUPA (Agrarian law) or in Government Regulation Number 40 of 1996 or in Article 37 Government Regulation Number 18 of 2021 describes that Right to Build can be given or imposed on state land and land submitted to the Right of Management for a period of 30 (thirty) years, extended for maximum 20 (twenty) years, and renewed for maximum 30 (thirty) years. According to writer’s experience during process the extension Right to Build on state land in 2018 – 2022, how many times the extension can be given interpreted differently by Land Office’s officer. Writer uses descriptive analysis methods to describe and explain the extension of Right to Build on state land process in Land Office of Semarang City. Keywords: Implementation; Article 35; UUPA. ABSTRAK Jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan diatur dalam Pasal 35 UUPA jo Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yaitu diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Tidak ada peraturan mengenai berapa kali perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dapat diberikan. Berdasarkan pengalaman penulis dalam melakukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan pada tahun 2018 – 2022, terdapat penafsiran yang berbeda mengenai ketentuan berapa kali pemberian perpanjangan jangka waktu tersebut dapat diberikan. Penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis untuk memaparkan secara lengkap pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Tanah Negara, pada kantor Pertanahan Kota Semarang. Kata Kunci: Pelaksanaan; Pasal 35; UUPA. }, issn = {2686-2425}, pages = {958--973} doi = {10.14710/nts.v17i2.52023}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/52023} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
In Article 35 UUPA (Agrarian law) or in Government Regulation Number 40 of 1996 or in Article 37 Government Regulation Number 18 of 2021 describes that Right to Build can be given or imposed on state land and land submitted to the Right of Management for a period of 30 (thirty) years, extended for maximum 20 (twenty) years, and renewed for maximum 30 (thirty) years. According to writer’s experience during process the extension Right to Build on state land in 2018 – 2022, how many times the extension can be given interpreted differently by Land Office’s officer. Writer uses descriptive analysis methods to describe and explain the extension of Right to Build on state land process in Land Office of Semarang City.
Keywords: Implementation; Article 35; UUPA.
ABSTRAK
Jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan diatur dalam Pasal 35 UUPA jo Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yaitu diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Tidak ada peraturan mengenai berapa kali perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dapat diberikan. Berdasarkan pengalaman penulis dalam melakukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan pada tahun 2018 – 2022, terdapat penafsiran yang berbeda mengenai ketentuan berapa kali pemberian perpanjangan jangka waktu tersebut dapat diberikan. Penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis untuk memaparkan secara lengkap pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Tanah Negara, pada kantor Pertanahan Kota Semarang.
Kata Kunci: Pelaksanaan; Pasal 35; UUPA.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-22 00:30:26
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id