skip to main content

Perbandingan Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Melalui PRONA dan PTSL (Studi Kantor Pertanahan Kota Cirebon)

*Alnada Dewani  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Solichin S.H., M.Kn. Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

PRONA is an activity funded by the government aimed at providing certainty over community land rights by means of mass certification. Prona was improved to become PTSL for all regions of Indonesia, including the City of Cirebon to ensure legal certainty through certificates of ownership of community land rights in a precise, fast and inexpensive manner. The research method used is empirical juridical where the research refers to the facts that exist in a society, legal entity/government. The results of the study concluded that the PRONA and PTSL equations are the same for creating legal certainty. PTSL inhibiting factors, lack of human resources, less spacious room facilities, unstable wifi/internet network, limited number of copiers and uncooperative village officials, so that people who do not know about the PTSL program.

Keywords: PTSL; PRONA; Certificate.

ABSTRAK

PRONA merupakan kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat dengan pensertifikatan secara massal. Prona diperbaiki menjadi PTSL untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Cirebon untuk menjamin kepastian hukum melalui persertifikatan kepemilikan hak atas tanah masyarakat secara tepat cepat dan murah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana dalam penelitian mengacu kepada fakta-fakta yang ada didalam suatu masyarakat, badan hukum/pemerintah. Hasil penelitian disimpulkan Persamaan PRONA dan PTSL yaitu sama-sama untuk menciptakan kepastian hukum. Faktor penghambat PTSL, kekurangan tenaga SDM, Fasilitas ruangan kurang luas, jaringan wifi/internet tidak stabil, mesin foto kopi jumlahnya terbatas dan perangkat desa yang kurang kooperatif, sehingga masyarakat yang tidak mengetahui program PTSL.

kata Kunci: PTSL; PRONA; Sertifikat.

Fulltext View|Download
Keywords: PTSL; PRONA; Certificate.

Article Metrics:

  1. Amiruddin, & Zainal. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
  2. Apriani, Desi., & Bur, Arifin. (2021). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.220-237. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11
  3. Ayu, Isdiyana Kusuma., & Heriawanto, Benny Krestian. (2019). Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 3, (No. 2), p.279-288. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/269678/perlindungan-hukum-terhadap-lahan-pertanian-akibat-terjadinya-alih-fungsi-lahan
  4. Della, M. (2019). Analisis Yuridis Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Pendaftaran Tanah di Kecamatan Tanjungpinang Timur (Studi Penelitian Di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Afika Hersany). Jurnal Selat, Vol.7, (No. 1), p.65-68. https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1534
  5. Kamurahan, Sherley Veralin., Polii, Bobby J. V.., & Ngangi, Charles R. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Program Nasional Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Pembangunan Wilayah Desa Kinabuhutan, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa. Agri-Sosio Ekonomi Unsrat, Vol. 14, (No. 1), p.391-408. https://doi.org/10.35791/agrsosek.14.1.2018.19608
  6. Lusiana. (2013). Kajian Kekuatan Pembuktian Sertifikat Tanah Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan. Universitas Atma Jaya
  7. Melvin, J. (2021). Analisis Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkongan di Kabupaten Toraja Utara. Universitas Hasanuddin
  8. Nurcahya, E. (2019). Pelaksanaan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Pemerintah Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol. 6, (No. 2), p.77-86. http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v6i2.2277
  9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Operasi Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
  10. Prakoso, B. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. Jurnal of Private and Economic Law, Vol. 1, (No. 1), p.63-82. https://doi.org/10.19184/jpel.v1i1.23859
  11. Riardo, R. (2019). Konversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Solok. Soumatra Law Review, Vol. 2, (No. 2), p.193-206. DOI: 10.22216/soumlaw.v2i2.3556
  12. Rudianto, Helianus., & Heriyanto, Muhamad. (2022). Penerapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Ngada. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daera, Vol. 14, (No. 1), p.53-65. https://doi.org/10.33701/jiapd.v14i1.2705
  13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agararia
  14. Widyanti, F. (2015). Sistem Publikasi Pendaftaran tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA). Universitas Airlangga

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-26 12:52:27

No citation recorded.