skip to main content

Pertanggung Jawaban Notaris dalam Kesalahan Pembuatan Akta

*Rosiana Rahmadani Sabrina  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Aisyah Ayu Musyafah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

A notary is a public official authorized to draft binding and legally effective deeds. Errors in deed preparation by a notary can cause losses for involved parties. This study examines the legal responsibility of notaries for mistakes in deed creation and the validity of deeds that do not follow legal procedures. The research employs a normative juridical method. Findings show that notaries may be held liable for the content of an authentic deed if there is intent or negligence involved. According to Article 84 of the Notary Office Law, a notarial deed that fails to comply with legal requirements may be legally void and have only the evidentiary value of a private deed

Keyword: Notary; Accountability; Deed.

ABSTRAK

Notaris adalah pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta atau pernyataan tertulis yang bersifat mengikat, sah dan menghasilkan akibat hukum. Kesalahan pembuatan akta oleh notaris dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait dengan akta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap notaris dalam kesalahan pembuatan akta dan keabsahan akta notaris yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya jika ada kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Pasal 84 Undang-Undang Jabatan Notaris, menjelaskan akta notaris yang tidak sesuai perundang-undangan dapat mengakibatkan kebatalan hukum, menyebabkan kekuatan pembuktian sebatas akta dibawah tangan.

Kata Kunci: Notaris; Pertanggungjawaban; Akta.
Fulltext View|Download
Keywords: Notary; Accountability; Deed

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama
  2. Misranto, Akhmad., & Sony Nurul. (2019). Kekuatan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris Untuk Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 3, (No. 1), p.84-99. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1921
  3. Amalia, Rizky., Musakkir, Musakkir., & Muchtar, Syamsuddin. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, (No. 1), p.188-206. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77
  4. Flora, H.S. (2012). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 14, (No. 57), p.179-199. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6206
  5. Gitayani, L.P.C. (2018). Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, (No. 3), p.426-435. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p03
  6. Hably, Rio Utomo., & Djajaputra, Gunawan. (2019). Kewenangan Notaris dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/ Pid/2015). Jurnal Hukum Adigama, Universitas Tarumanagara, Vol. 2, (No. 2), p.1-26. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6562
  7. Hairus. (2018). Peran Organisasi Profesi Notaris Dalam Menjaga Martabat Profesi Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 2, (No. 1), p.245–56. https://doi.org/10.33474/hukeno.v2i1.1074
  8. Mayana, Ranti Fauza., & Santika, Tisni. (2021). Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas dan Tantangan Notary Digitalization di Indonesia, Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad,, Vol 4, (No. 2), p.244-262. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.517
  9. Mido, Muhammad Tiantanik Citra., Nurjaya, I Nyoman., & Safa’at, Rachmad. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum, Universitas Jember, Vol. 5, (No. 1), p.165. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.6288
  10. Oktavia, Wanis Aisyah., Afriana, Anita., & Lubis, Tien Norman. (2019). Kedudukan Akta Dan Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Rangkap Jabatan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. Vol. 3, (No. 1), p.24-42. http://dx.doi.org/10.24198/acta.v3i1.269
  11. Peraturan Kolonial, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  12. Prahardika, Ryno Bagas., & Kawuryan, Endang Sri. (2018). Tanggung Gugat Notaris atas Kelalaian dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Transparansi Hukum, Universitas Kadiri, Vol. 1, (No. 1), p.37-54. http://dx.doi.org/10.30737/ transparansi.v1i1.172
  13. Prajitno, A.A.A. (2015). Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia? Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Surabaya: Perwira Media Nusantara
  14. Poae, Fransisco Ch., Memah, Henry R. Ch., & Lambonan, Marthin L. (2020). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Notaris Dalam Kesalahan Pembuatan Akta, Lex Et Societatis Vol. VIII, (No. 4), p.115-124. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30916
  15. Rani, Edwar Faisal A., & Ali, Dahlan. (2019). Status Notaris Menjadi Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Hukum Serta Pembangunan. Vol. 8, (No. 2), p.207-219. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i02.p05
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  19. Wau, H.S.M., et.al. (2022). Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta yang Keliru (Studi Putusan MA Nomor 628 K/PDT/2020). Jurnal Mercatoria, Vol.15, (No.1), p.10-18. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6243
  20. Widiasih, Ni Kadek Ayu Ena., & Sarjana, I. Made. (2017). Risalah Lelang Sebagai Akta Otentik Pengganti Akta Jual Beli Dalam Lelang. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.1-6. Retrieved from https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-20794
  21. Wulandari, Riska., Wahyudiono, Tri., & Myaskur. (2021). Keabsahan Surat Perolehan Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Islamic Law: Jurnal Siyasah, Vol. 6, (No. 2), p.1-18. Retrieved from https://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/view/257
  22. Yalid., & Simamora. (2021). Konflik Norma Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta Atas Kewajiban Melaporkan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan. Era Hukum. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 19, (No. 2), p.16-39. https://doi.org/10.24912/erahukum.v19i2.12175
  23. Yudha, Ida Bagus Nyoman Kartika., & Putra, Ida Bagus Wiyasa. (2021). Tanggung Jawab Calon Notaris yang sesertag magang dikantor Notaris Yang Magang Tak Menjadimana Mestinya. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, (No.2), p.206-221. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p03

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-27 05:16:26

No citation recorded.