skip to main content

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Studi Putusan Pengadilan Nomor 267/Pdt.G/2015/Pn.Jkt.Pst)

*Fahrizal Fauzi  -  Kantor Notaris & PPAT Muhammad Rachmadsyah, S.H., M.Kn. Kota Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
Ery Agus Priyono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Every unlawful act causes harm and necessitates compensation for the damages incurred. This study examines the considerations of the judge in Decision No. 267/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, which provides consumer protection. The research method used is normative. The findings conclude that consumer protection remains very weak. Investors are committed to providing compensation for damages or non-compliance with construction contracts. Although investors enter into contracts and act in accordance with Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, practical difficulties arise in holding developers accountable. The conclusion emphasizes the need for concrete and fair compensation responsibilities from rights holders in the process of purchasing residential properties through credit.

Keywords: Protection; Consummer; Compensation.

ABSTRAK

Setiap perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian dan mewajibkan untuk mengganti rugi dari setiap perbuatan yang dilakukannya. Mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 267/PDT.G/2015/PN.JKT.PST yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hak konsumen masih sangat lemah. Investor selalu berkomitmen untuk bertanggung jawab atas ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau ketidakpatuhan terhadap kontrak konstruksi. Investor telah melakukan suatu kontrak, menyetujui serta bertindak singkron dengan wewenang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi pada prakteknya terjadi kesulitan untuk meminta tanggung jawab pengembang. Konklusi yang diambil yaitu dengan melaksanakan tanggung jawab atas ganti rugi yang konkret dan adil adil yang berasal dari pemegang hak dalam proses pembelian tempat tinggal pada bentuk kredit.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Konsumen; Ganti Rugi.
Fulltext View|Download
Keywords: Protection; Consummer; Compensation

Article Metrics:

  1. Fitriah. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial. Jurnal Hukum, Vol. 18, (No. 3), p.371-382. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i3.305
  2. Hadjon, P.M. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Introduction to Indonesia Administrative Law. Yogyakarta: Gajah Mada Universuty Press
  3. Hariyani, I. (2010). Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT. Elax Media Komputindo
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  5. Kristiyanti, C. T. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
  6. Marzuki, P. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  7. Muhamad, A. (2014). Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Abadi
  8. Notoatmodjo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rinneka Cipta
  9. Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Pranadamedia Group
  10. Rusmawati, D.E. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, (No. 2), p.193-201. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.378
  11. Salamiah. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Kegiatan Jual Beli. Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 14, (No. 12), p.39-51. https://doi.org/10.31602/AL-ADL.V6I12.204
  12. Sinaga, Niru Anita, & Sulisrudatin, Nunuk. (2015). Pelaksana Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Vol. 5, (No. 2), p.72-87. https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.110
  13. Soekanto, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
  14. Soemitro, R. H. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurumateri. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia
  15. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT. Alfabt
  16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
  18. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  19. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 15:36:32

No citation recorded.