skip to main content

WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK TERDAFTAR (STUDI PADA PRODUK KERIPIK PARU MEREK LOMBOK DI KOTA SALATIGA)

*Fransiska Pamungkasari  -  Public Notary Departemen, Diponegoro University, Jl.Erlangga Barat VII No.35 Semarang 50241, Tlp.0248413516, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Merek adalah sesuatu (gambar atau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk barang atau jasa yang ada di dalam pasaran. Hak eksklusif atas suatu merek akan dapat diperoleh pemilik merek melalui pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong didaftarkannya merek oleh produsen produk keripik paru merek Lombok di Kota Salatiga dan untuk mengetahui wujud perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemilik merek terdaftar dimaksud. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu dengan cara menggunakan data data sekunder  dan data primer. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh, dan sistematis wujud perlindungan hukum atas merek bagi pemilik merek yang terdaftar

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilakukannya pendaftaran terhadap merek dilatarbelakangi oleh 2 (dua) faktor yakni faktor ekonomi dan faktor hukum. Adanya wujud perlindungan hukum yang dapat diperoleh bagi pemegang hak atas merek yaitu seperti perlindungan hukum atas merek untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk periode 10 (sepuluh) tahun berikutnya, serta dapat dilakukan gugatan pidana maupun gugatan perdata atau dapat memilih untuk melakukan penyelesaian melalui arbitrase atau alternatif pilihan penyelesaian sengketa terhadap segala pelanggaran hak atas merek .
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 22:00:23

No citation recorded.