skip to main content

ANALISIS YURIDIS TENTANG PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT AKTA OTENTIK DENGAN MEMASUKKAN KETERANGAN TIDAK BENAR (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/PID/2010)


Citation Format:
Abstract

Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya. Permasalahan  dalam penelitian ini adalah, mengenai akibat hukum bagi Notaris dalam pembuatan akta partij yang tidak memasukkan keterangan para pihak dengan benar. Kemudian mengenai penjatuhan sanksi pidana terhadap keterlibatan Notaris yang tidak memasukkan keterangan para pihak dengan benar.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui akibat hukum bagi Notaris dalam pembuatan akta partij yang tidak memasukkan keterangan para pihak dengan benar serta penjatuhan sanksi pidana bagi Notaris tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, akibat hukum dari seorang Notaris dalam pembuatan akta partij yang tidak memasukkan keterangan para pihak dengan benar maka aktanya bisa dibatalkan oleh Hakim di Pengadilan. Penjatuhan sanksi pidana terhadap keterlibatan Notaris yang memuat keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 266 ayat (1), yaitu “turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik”.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 12:26:49

No citation recorded.