skip to main content

DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DI KOPERASI SIMPAN PINJAM “SEJAHTERA” KOTA MATARAM


Citation Format:
Abstract

Koperasi Simpan Pinjam  Sejahtera di Mataram memberikan kredit keuangan dengan jaminan berupa hak tanggungan dari para calon debitor. Hal ini menarik untuk dikaji dan dilakukan penelitian seiring perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjan kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera, serta tentang penyelesaian eksekusi jika debitor wanprestasi.

Hasil penelitian ini akhirnya memperoleh tahapan pelaksanaan perjanjian kredit pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera dimulai dengan tahap permohonan, penyidikan, loan komite, keputusan, tanda tangan akad kredit, pembandelan dokumen, dan pada tahap terakhir adalah pencairan dana pinjaman. Jika debitor wanprestasi terhadap kewajibannya, maka pihak koperasi akan mengeluarkan Surat Peringatan hingga 3 kali teguran, jika debitor masih belum bisa melaksanakan kewajibannya, maka koperasi akan mengajukan permohonan lelang atas jaminan milik debitor berdasarkan SKMHT. Jika hasil penjualan hasil penjualan melebihi pinjaman debitor maka hasil bersih yang berlebih tersebut dikembalikan kepada debitor.Dalam pelaksanaan penyaluran kredit diharapkan pihak koperasi selalu memperhatikan dan menerapkan prinsip kehatian-hatian dan melakukan analisis kredit secara cermat, teliti dan mendalam dari berbagai aspek.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 22:07:04

No citation recorded.