BibTex Citation Data :
@article{NTS5687, author = {Antoni Sutraduga}, title = {EFEKTIVITAS PERJANJIAN PENANGGUNGAN SEBAGAI PENGIKATAN JAMINAN KREDIT DI BANK PERKREDITAN RAKYAT KRANJI KRIDA SEJAHTERA KOTA BEKASI}, journal = {Notarius}, volume = {4}, number = {1}, year = {2013}, keywords = {}, abstract = { Dalam praktik sampai saat ini penggunaan Jaminan Perorangan masih ada dan tetap dipersyaratkan dalam pemberian kredit dikalangan perbankan nasional, seperti pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kranji Krida Sejahtera Kota Bekasi yang masih mempersyaratkan Jaminan Perorangan. Adapun tujuan yang dilakukan untuk penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dan efektifitas Perjanjian Perorangan di BPR Kranji Krida Sejahtera Kota Bekasi dapat menjamin penyelesaian kredit bermasalah apabila Debitor Wanprestasi.Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara yuridis empiris, berupa penelitian tentang pengaruh berlakunya hukum positip dari aspek hukumnya dan tentang pengaruh berlakunya terhadap masyarakat dalam pemecahan masalah. Penelitian menunjukkan bahwa di BPR Kranji Krida Sejahtera, pemberian kredit dengan adanya jaminan perorangan masih dipersyaratkan oleh pemutus kredit namun hanya diberlakukan khusus untuk penambahan modal usaha baik perorangan maupun perseroan terbatas (PT), maupun usaha bersama-sama (CV), dan selain itu kredit untuk diluar dunia usaha, dengan melihat kondisi debitor dan usahanya tanpa melihat nilai jaminan kebendaan dari debitor. Jaminan Perjanjian Penanggungan akan efektif pada saat debitor pada tahapan “ kurang lancar ” dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor yang dalam praktek perbankan dikategorikan dalam klasifikasi ” collectibility 1 ” (Coll 1) yaitu apabila debitor tidak membayar kewajibannya kepada kreditor selama 1 sampai 4 bulan. }, issn = {2686-2425}, pages = {13} doi = {10.14710/nts.v4i1.5687}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/5687} }
Refworks Citation Data :
Dalam praktik sampai saat ini penggunaan Jaminan Perorangan masih ada dan tetap dipersyaratkan dalam pemberian kredit dikalangan perbankan nasional, seperti pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kranji Krida Sejahtera Kota Bekasi yang masih mempersyaratkan Jaminan Perorangan.
Adapun tujuan yang dilakukan untuk penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dan efektifitas Perjanjian Perorangan di BPR Kranji Krida Sejahtera Kota Bekasi dapat menjamin penyelesaian kredit bermasalah apabila Debitor Wanprestasi.Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara yuridis empiris, berupa penelitian tentang pengaruh berlakunya hukum positip dari aspek hukumnya dan tentang pengaruh berlakunya terhadap masyarakat dalam pemecahan masalah.
Penelitian menunjukkan bahwa di BPR Kranji Krida Sejahtera, pemberian kredit dengan adanya jaminan perorangan masih dipersyaratkan oleh pemutus kredit namun hanya diberlakukan khusus untuk penambahan modal usaha baik perorangan maupun perseroan terbatas (PT), maupun usaha bersama-sama (CV), dan selain itu kredit untuk diluar dunia usaha, dengan melihat kondisi debitor dan usahanya tanpa melihat nilai jaminan kebendaan dari debitor. Jaminan Perjanjian Penanggungan akan efektif pada saat debitor pada tahapan “kurang lancar” dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor yang dalam praktek perbankan dikategorikan dalam klasifikasi ”collectibility 1” (Coll 1) yaitu apabila debitor tidak membayar kewajibannya kepada kreditor selama 1 sampai 4 bulan.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 12:28:29
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id