skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR DALAM PELAKSANAAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN (Studi Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Semarang)


Citation Format:
Abstract

Salah satu produk perusahaan pembiayaan adalah Sewa Guna Usaha (Leasing) yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance lense) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating lense). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012  perusahaan pembiayaan diwajibkan melakukan pembebanan jaminan fidusia dengan cara mendaftarnya di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan ketentuan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Semarang dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditor dalam pelaksanaan jaminan fidusia apabila tidak didaftarkan pada kantor  Pendaftaran Fidusia

Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan ketentuan pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Semarang berdasarkan PMK Nomor 130/PMK.010/2012 bersifat wajib dan apabila perusahaan pembiayaan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam pelaksanaan jaminan fidusia yang tidak terdaftar adalah lemah, sehingga kreditor tidak dapat melakukan penarikan apabila terjadi wanprestasi atau keterlambatan atau itikad tidak baik dari pihak debitor.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 23:00:24

No citation recorded.