skip to main content

Menggugat Eksistensi Ikatan Notaris Indonesia sebagai Satu-satunya Wadah Organisasi Profesi Notaris di Indonesia dalam Proses Pengangkatan Calon Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris


Citation Format:
Abstract

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur Notaris untuk berhimpun dalam satu wadah organisasi Notaris, namun  kenyataannya ada beberapa organisasi profesi notaris. Lagi pula pemerintah hanya mengakui Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi Notaris di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil data penelitian dibahas secara deskriptif analitis, untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematik mengenai fakta yang berhubungan dengan permasalahan kemudian dianalisis dengan metode kualitatif.

Kesimpulan penelitian adalah: 1). Eksistensi INI sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi notaris di Indonesia jika dianalisis dengan menggunakan stufenbautheorie, disimpulkan adanya ketidaksinkronisasi vertikal antara Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dengan Pasal 82 ayat (1) UUJN; 2) Pengaturan peran organisasi profesi notaris dalam proses pengangkatan calon notaris diatur pada Pasal 3 huruf f UUJN yang lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) huruf i juncto Pasal 2 ayat (2) huruf g tentang rekomendasi magang dan Pasal 2 ayat (2) huruf f tentang penyelenggaraan ujian kode etik, Permenkumham RI Nomor M.01.HT.03.01 Tahun 2006 sebagai persyaratan yang harus dilampirkan pada permohonan pengangkatan Notaris dengan tujuan dapat diangkat menjadi Notaris
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-18 12:29:25

No citation recorded.