skip to main content

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BREBES


Citation Format:
Abstract

 

Pengaturan pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960, yang lebih dikenal dengan istilah UUPA. Mengingat Pasal 19 ayat (1) UUPA maka pengaturan pendaftaran tanah di Indonesia yang lebih rinci diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dan faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan pendaftaran pertama kali  di Kabupaten Brebes.

Penelitian menunjukkan bahwa praktek pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Brebes menunjukkan prosentase yang signifikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat dari animo masyarakat yang lebih cenderung menggunakan jasa PPAT sebanyak 60% dan 40% secara sistematik. Faktor pendukung dan penghambat dalam pendaftaran tanah secara sporadik adalah keterbatasaan pemahaman masyarakat dan data yang di punyai belum lengkap, sementara itu faktor pendukungnya supaya tanah yang di punyai mempunyai kepastian dan pelindungan hukum yang berbentuk sertipikat. Kepada masyarakat supaya tidak merasa enggan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, mengingat akan pentingnya bukti yang dapat memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimilikinya, dan kepada kantor pertanahan agar memberikan sosialisasi hukum di bidang pertanahan kepada masyarakat, sehingga diperoleh pemahaman mengenai prosedur dan proses pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-19 12:52:27

No citation recorded.