skip to main content

PERKEMBANGAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM MEWARIS MENURUT HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG MENGENAI PERADILAN AGAMA


Citation Format:
Abstract

Mengenai ahli waris perempuan, banyak terjadi polemik yang berkembang di masyarakat sekarang ini, sehingga sebagian masyarakat mengharapkan kesetaraan dalam pembagian waris antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Sehingga antara ahli waris laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama terhadap harta waris sang pewaris.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif perbandingan hukum. Penelitian normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder,menggunakan spesifikasi penelitian deskriftif analitis, sumber data sekunder, teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, tekhnik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif yang menyimpulkan hal-hal yang bersifat umum ke khusus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengenai perkara waris bagi orang-orang yang beragama Islam tidak lagi memiliki opsi atau pilihan hukum ke pengadilan umum (pengadilan negeri) atau pengadilan Agama. setelah undang-undang tentang Peradilan Agama di amandemen untuk pertama kalinya dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006. Mengenai kedudukan ahli waris anak perempuan dalam putusan-putusan pengadilan agama diketahui telah terlepas dari sistem kewarisan adat dan kewarisan perdata barat. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara waris di Pengadilan Agama di dasarkan pada hukum Islam yang berpedoman pada Al Qur’an, hadits dan kompilasi hukum Islam.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-22 00:00:19

No citation recorded.