skip to main content

PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DARI TANAH NEGARA MENJADI TANAH HAK MILIK ATAS RUMAH DINAS BAGI 17 PEGAWAI PT PLN YANG TELAH PENSIUN DI KABUPATEN UNGARAN


Citation Format:
Abstract

Pemberian Hak Atas Tanah dari tanah negara menjadi tanah hak milik bagi pegawai PT PLN Kabupaten Ungaran yang pernah menempati rumah dinas tersebut tidak melalui mekanisme jual beli pada umumnya, karena status rumah dan tanah tersebut adalah milik negara sebagaimana Keputusan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian hak atas tanah dari tanah negara menjadi tanah hak milik atas rumah dinas bagi 17 pegawai PT PLN yang telah pensiun di Kabupaten Ungaran, dan apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian Hak Atas Tanah dari rumah dinas PT PLN kepada 17 pegawainya yang telah pensiun melalui tahapan sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 89/KMK.013/1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara. Hambatannya adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan dan kurangnya pemahaman dalam hal pengajuan permohonan Hak Atas Rumah DInas tersebut, serta lamanya waktu yang diperlukan untuk proses penerbitan Sertipikat.
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 13:11:37

No citation recorded.