skip to main content

PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG DEBITORNYA MENGADAKAN PERJANJIAN KAWIN (Studi Kasus Macet di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Semarang Pattimura)


Citation Format:
Abstract

Dalam praktek perjanjian kredit dengan pengikatan jaminan memakai hak tanggungan atau fidusia pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Semarang Pattimura yang awalnya sederhana mengalami kompleksitas ketika debitor mengadakan perjanjian kawin dengan istrinya. Hal ini menjadi hambatan tersendiri apabila kredit tersebut mengalami kemacetan dalam pembayaran angsuran yang disebabkan debitor meninggal dunia.

Masalah yang dirumuskan yaitu pelaksanaan perjanjian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Semarang Pattimura yang debitornya mengadakan perjanjian kawin; penyelesaian hukumnya apabila dalam penjualan jaminan hak tanggungan terdapat sisa hasil penjualan.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.

Kesimpulan yang diperoleh, pelaksanaan perjanjian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Semarang Pattimura yang debitornya mengadakan perjanjian kawin, yaitu tahap pengajuan permohonan kredit; peninjauan ke lapangan; pembuatan surat penawaran putusan kredit; penandatanganan perjanjian kredit hanya oleh debitor (tidak mengikutsertakan istri sebagai pihak yang berhutang); proses pengikatan jaminan. Penyelesaian hukum apabila penjualan hak tanggungan memiliki sisa penjualan adalah dengan menentukan siapa ahli waris dari debitor yaitu istri dari debitor karena perjanjian kawin yang di adakan oleh keduanya tidak meniadakan hak mewaris sang istri.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-23 15:39:53

No citation recorded.