skip to main content

PERJANJIAN PINJAM PAKAI FASILITAS PERUSAHAAN ANTARA KARYAWAN DENGAN PT. BUSSAN AUTO FINANCE SEMARANG


Citation Format:
Abstract

Pelaksanaan perjanjian pinjam pakai yang diterapkan oleh PT. Bussan Auto Finance merupakan kajian yang menarik karena berbeda dengan teori mengenai pelaksanaan perjanjian pinjam pakai umumnya dimana tanggungjawab terhadap kendaraan / barang yang dipinjamkan berada pada peminjam, maka tanggungjawab atas kendaraan / barang yang dipinjam diambil alih oleh perusahaan / pemilik barang yang menimbulkan akibat hukum tersendiri yang berbeda dengan teori hukum mengenai perjanjian pinjam pakai pada umumnya.

Penelitian  ini menggunakan metode yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder, metode analisis yang digunakan bersifat kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan perjanjian pinjam pakai kendaraan bermotor antara PT. Bussan Auto Finance Semarang dengan karyawan, dibuat berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh manager perusahaan, setelah melalui rapat manager dan didapatkan daftar nama-nama calon penerima fasilitas perusahaan berupa mobil atau kendaraan bermotor, maka pihak manajemen dalam hal ini diwakili oleh pihak HRD membuatkan berita acara surat serah terima kendaraan tersebut, kemudian berita acara serah terima kendaraan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Apabila karyawan tidak menjaga kendaraan dengan baik bahkan sampai merusak dan menjual kendaraan tanpa izin perusahaan akan berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dengan atau tanpa disertai pembayaran ganti rugi.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-24 05:15:45

No citation recorded.