skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS TERKAIT DENGAN AKTA YANG DIBUAT DIHADAPANNYA MANAKALA TERJADI SENGKETA ANTARA PARA PIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1519.K/PDT/2007)


Citation Format:
Abstract

Dalam praktiknya Notaris sering kali dilibatkan jika terjadi perkara antara para pihak. Akan tetapi permasalahan timbul akibat ketidak jujuran dari para pihak terkait kebenaran syarat administrasi sebagai dasar pembuatan akta, maka berakibat akta tersebut batal demi hukum, sebagaimana menimpa notaris NSW.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris yang dinyatakan bersalah dan bagaimana akibat hukum dari putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap notaris terkait dengan akta yang dibuat dihadapannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1519 K/PDT/2007.

Metode pendekatan penelitian ini  yang bersifat yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, dimana sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dan dari data yang diperoleh melalui hasil penelitian di lapangan dan studi kepustakaan, untuk kemudian hasilnya akan dianalisa secara sistematis.

Hasil dari pada penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris NSW merupakan akta partij, dimana didalamnya berisi keterangan, pernyataan para pihak dan dibuat atas kehendak atau permintaan para pihak, dan notaris membuatnya dalam bentuk yang sudah ditentukan menurut undang-undang,  sehingga notaris tidak dapat dikatakan bersalah, karena notaris bukanlah pihak dalam akta tersebut. Adapun akibat hukum dari putusan pengadilan,  akta yang dibuat dinyatakan batal demi hukum.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 12:13:13

No citation recorded.