skip to main content

Sita Revindikasi Sebagai Salah Satu Upaya Kreditor Terhadap Benda Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen di PT. Tunas Mandiri Cabang Semarang


Citation Format:
Abstract

Fokus dalam penelitian ini mengenai sita revindikasi sebagai salah satu upaya kreditor, terhadap benda objek jaminan yang berpindah tangan kepada pihak ketiga yang sengaja dilakukan oleh debitor di PT. Tunas Mandiri Cab. Semarang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah upaya lain yang dapat dilakukan oleh kreditor sebelum memohonkan penetapan sita revindikasi, apabila objek jaminan telah berpindah tangan dari penguasaan debitor dan akibat hukum terhadap penetapan sita revindikasi apabila terjadi penolakan gugatan kreditor. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris dan dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder..

Berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata, kreditor, terbatas mempertahankan hak perorangan terhadap benda objek jaminan hanya kepada debitor yang mengadakan hubungan hukum dengan kreditor. Pembiayaan Konsumen di PT. Tunas Mandiri Cabang Semarang, sebelum diberlakukannya PMK. nomor : 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan fidusia, tidak langsung didaftarkan, bahkan tidak didaftarkan. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Tunas Mandiri Cab. Semarang, terhadap cedera janji debitor dengan upaya hukum preventif, berupa pemutusan sepihak perjanjian pembiayaan dan mewajibkan debitor melunasi hutangnya, melakukan penarikan benda objek jaminan dengan meminta bantuan lembaga perlindungan fidusia Indonesia. Jika upaya ini tidak tercapai maka dimohonkan sita revindikasi, dan setelah sita revindikasi ternyata putusan Pengadilan menolak gugatannya maka akibat hukumnya adalah pengangkatan sita revindikasi dan debitor kembali memiliki kewenangan dan hak atas benda objek jaminan.
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-29 08:22:58

No citation recorded.