skip to main content

Urgensi Penerapan Fungsi Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Asuransi Syariah (Studi Pada PT. Syarikat Takaful Indonesia Cabang Semarang)


Citation Format:
Abstract

Dalam asuransi syariah, DPS memiliki peran penting, yaitu bertanggung jawab memastikan bahwa semua produk dan sistem operasional asuransi syariah berjalan sesuai dengan prinsip syariah serta membantu mewujudkan corporate culture yang Islami. Permasalahan yang akan diteliti adalah penerapan fungsi DPS pada lembaga asuransi syariah dan hambatan-hambatan yang timbul dalam penerapan fungsi DPS pada lembaga asuransi syariah. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis-empiris yang menekankan pada peraturan-peraturan yang berlaku, dengan melakukan penelaahan kaidah-kaidah hukum yang berlaku yang berkenaan dengan masalah yang sedang diteliti, dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktik.

Penerapan fungsi DPS pada lembaga asuransi syariah berdasarkan studi pada PT. Syarikat Takaful Indonesia sudah baik, hanya kurang maksimal, karena sistem pengawasan hanya diberlakukan di tingkat pusat saja. Hambatan-hambatan yang timbul dalam penerapan fungsi DPS ada dua yaitu hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal meliputi sistem pengawasan DPS PT. Syarikat Takaful Indonesia yang hanya mengawasi di tingkat pusat, terbatasnya jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi sebagai DPS, serta masih adanya SDM pendukung yang kurang memahami syariat Islam. Hambatan eksternal meliputi Keputusan DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Angota Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah yang memperbolehkan anggota DPS melakukan rangkap jabatan dan adanya anggota DPS yang memiliki profesi selain menjadi DPS.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-22 10:13:21

No citation recorded.