skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG MENGGUNAKAN PERJANJIAN BAKU (STUDI PADA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR)

*Andina Nindya  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perjanjian diatur pada KUHPerdata buku ketiga tentang perikatan. Definisi tentang perjanjian dijelaskan pada Pasal 1313 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Terkait perjanjian pengiriman barang yang dibuat antara para pihak akan menimbulkan hak, kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masing-masing pihak (Das Sollen). Dalam perjanjian pengiriman barang biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang dibuat oleh Perusahaan Jasa Expedisi dalam hal ini adalah PT JNE. Hal ini akhirnya menimbulkan adanya kesepakatan yang secara tidak langsung dipaksakan kepada konsumen dan mengurangi kewajiban dari perusahaan jasa (Das Sein).

Problem dalam penelitian ini adalah mengapa dalam pelaksanaan perjanjian pengiriman barang antara konsumen dengan PT. Jalur Nugraha Ekakurir menggunakan perjanjian baku?  Bagaimana tanggung jawab pengangkut dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen akibat hilang atau rusaknya barang dalam perjanjian pengiriman barang antara PT. Jalur Nugraha Ekakurir dengan Konsumen?

Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dengan mengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian baku dalam perjanjian pengangkutan di perusahaan PT. Jalur Nugraha Ekakurir  tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak karena kedudukan pihak pengirim tidak seimbang, sehingga tidak ada kebebasan pengirim untuk menentukan isi perjanjian. Dalam perjanjian baku yang dibuat, pihak perusahaan PT. Jalur Nugraha Ekakurir telah menentukan secara sepihak tanggung jawabnya mengenai ganti rugi. Selain itu, dalam perjanjian baku pengiriman barang tidak memberi perlindungan hukum kepada pihak pengirim (konsumen), sehingga dalam hal ini pihak pengirim (konsumen) merasa dirugikan.

Saran dari penelitian ini adalah sebaiknya klausula baku yang memberatkan dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen dan sebaiknya indonesia memiliki suatu badan hukum kusus yang bergerak sebagai pengawas perjanjian dengan klausula baku.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-17 14:19:54

No citation recorded.