skip to main content

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PERUSAHAAN OUTSOURCING PT.PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA

*BASKORO POERBO S  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Berkaitan dengan usaha perusahaan yang bergerak pada bidang jasa penyedia tenaga kerja Outsourcing memegang peranan yang penting dalam penyaluran tenaga kerja yang ada (Das Sollen). Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara jelas menyebutkan mengenai definisi outsourcing, dan hal ini menandakan bahwa kegiatan perekrutan tenaga kerja outsourcing pada dasarnya tidak ada dalam perundang-undangan (Das Sein).

Berkaitan dengan masalah Outsourcing telah dilakukan penelitian tentang Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja dengan sistem Outsourcing di PT.Prima Karya Sarana Sejahtera? Bagaimana kelanjutan pekerja kontrak, yang kontak telah berjalan tiga  tahun dan bertantangan dengan Undang-Undang ketenagakerjaan? Bagaimanakan akibat Hukum apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja tersebut ?

Penelitian ini menggunakan suatu metodologi Metode pendekatan Yuridis Empiris, Spesifikasi Penelitian, Subyek dan Obyek, Metode Pengumpulan Data meliputi Primer dan sekunder, Metode Penyajian Data, dan Metode Analisa Data.

Hasil dari penelitian ini pada akhirnya memberikan penjelasan bahwa sebelum diadakannya Penandatangan PKWT antara PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja, diawali dengan berbagai seleksi diantaranya adalah seleksi Administrative, seleksi Performance, seleksi Psycologi, dan seleksi kesehatan. Perjanjian yang digunakan oleh PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja adalah PKWT dengan masa kontak satu tahun dan tidak ada sistem pengangkatan untuk menjadi pegawai tetap meskipun sudah berjalan 3 tahun.  Akibat terjadinya wanprestasi didalam prosedur pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja maka PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja sebagai PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi terhadap PIHAK KEDUA (pekerja) sebagai tenaga kontraknya. Penyelesaian yang dilakukan jika terjadi perselisihan dalam pelaksaan perjanjian kerja antara pekerja dengan PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja, maka diselesaikan secara musyawarah, namun jika tidak terdapat penyesuaian pendapat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri setempat atau tempat yang disetujui kedua belah pihak.

Saran dari penelitian ini adalah Hendaknya karyawan yang telah menandatangani perjanjian kerja di hadapan notaris dapat memilki komitmen untuk mentaati isi perjanjian kerja tersebut. Kedua belah pihak apabila terjadi perselisihan hendaknya dipergunakan cara penyelesaian secara musyawarah atau kekeluargaan, karena cara ini dianggap lebih mendekati rasa keadilan.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-20 11:43:39

No citation recorded.