BibTex Citation Data :
@article{NTS5886, author = {BUNGA PERMATA HEDININGSIH}, title = {PENERAPAN PARAMETER USIA DEWASA MENGENAI KECAKAPAN BERTINDAK DALAM BIDANG PROFESI NOTARIS DAN PPAT DI KOTA SEMARANG}, journal = {Notarius}, volume = {4}, number = {1}, year = {2013}, keywords = {}, abstract = { Kedewasaan mempunyai hubungan erat dengan kecakapan bertindak mesti dicermati oleh Notaris dan PPAT, kedua profesi tersebut menggunakan parameter usia dewasa yang berbeda (Das Sein). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 39 ayat (1) menentukan bahwa penghadap harus telah berusia 18 tahun, sedangkan PPAT menggunakan batas usia dewasa adalah 21 tahun yang berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Das Sollen) . Perbedaan tersebut kurang memberi ketegasan terhadap batasan usia dewasa, sehingga kepastian hukum menjadi tidak jelas. Problem yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap perbedaan parameter usia dewasa dalam bidang kenotariatan dan PPAT? Bagaimana akibat hukum bilamana terjadi benturan parameter usia dewasa khususnya di bidang profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (socio legal). Pasal 39 ayat (1) UUJN hanya dapat diterapkan pada akta-akta yang berkaitan dengan akta Notaris saja, yang sifatnya umum dan tidak berkaitan dengan BPN. Terhadap akta-akta PPAT, harus tunduk pada ketentuan dewasa yang diberlakukan di BPN dengan dasar Pasal 330 KUHPerdata. Upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap perbedaan parameter usia dewasa di bidang kenotariatan dan PPAT adalah dengan melalui penetapan Pengadilan Negeri dan upaya pendewasaan terbatas atau sepenuhnya. Akibat terhadap akta yang sudah dibuat bilamana terdapat perbedaan parameter usia dewasa adalah akta tersebut tetap sah menurut UUJN, hanya saja tidak dapat digunakan dalam pembuatan akta PPAT. Saran yang dapat diberikan kepada pemerintah perlu segera membuat suatu peraturan yang mengatur mengenai batas usia dewasa yang bersifat satu kesatuan secara nasional sehingga tidak terjadi tumpang tindih peraturan tentang kedewasaan atau kecakapan bertindak. Kepada masyarakat dan Stakeholder yang akan melakukan perbuatan hukum sebaiknya dapat bersikap lebih aktif untuk menanyakan atas keragu-raguan kepada pihak-pihak yang dianggap mengerti mengenai batas usia dewasa. }, issn = {2686-2425}, pages = {41} doi = {10.14710/nts.v4i1.5886}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/5886} }
Refworks Citation Data :
Kedewasaan mempunyai hubungan erat dengan kecakapan bertindak mesti dicermati oleh Notaris dan PPAT, kedua profesi tersebut menggunakan parameter usia dewasa yang berbeda (Das Sein). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 39 ayat (1) menentukan bahwa penghadap harus telah berusia 18 tahun, sedangkan PPAT menggunakan batas usia dewasa adalah 21 tahun yang berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Das Sollen). Perbedaan tersebut kurang memberi ketegasan terhadap batasan usia dewasa, sehingga kepastian hukum menjadi tidak jelas.
Problem yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap perbedaan parameter usia dewasa dalam bidang kenotariatan dan PPAT? Bagaimana akibat hukum bilamana terjadi benturan parameter usia dewasa khususnya di bidang profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (socio legal).
Pasal 39 ayat (1) UUJN hanya dapat diterapkan pada akta-akta yang berkaitan dengan akta Notaris saja, yang sifatnya umum dan tidak berkaitan dengan BPN. Terhadap akta-akta PPAT, harus tunduk pada ketentuan dewasa yang diberlakukan di BPN dengan dasar Pasal 330 KUHPerdata. Upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap perbedaan parameter usia dewasa di bidang kenotariatan dan PPAT adalah dengan melalui penetapan Pengadilan Negeri dan upaya pendewasaan terbatas atau sepenuhnya. Akibat terhadap akta yang sudah dibuat bilamana terdapat perbedaan parameter usia dewasa adalah akta tersebut tetap sah menurut UUJN, hanya saja tidak dapat digunakan dalam pembuatan akta PPAT.
Saran yang dapat diberikan kepada pemerintah perlu segera membuat suatu peraturan yang mengatur mengenai batas usia dewasa yang bersifat satu kesatuan secara nasional sehingga tidak terjadi tumpang tindih peraturan tentang kedewasaan atau kecakapan bertindak. Kepada masyarakat dan Stakeholder yang akan melakukan perbuatan hukum sebaiknya dapat bersikap lebih aktif untuk menanyakan atas keragu-raguan kepada pihak-pihak yang dianggap mengerti mengenai batas usia dewasa.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-22 00:01:40
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id