skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PEGADAIAN SYARIAH (MURTAHIN) DALAM HAL OBJEK GADAI (MARHUN) HILANG ATAU RUSAK DIHUBUNGKAN DENGAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR : 25/DSN-MUI/III/2002

*ETY HIDAYATI  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan Perum Pegadaian adalah turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yaitu KUHPerdata dan Pandhuis Reglement Stb.1982 Nomor.81 tentang Aturan Dasar Pegadaian (ADP) (Das Sollen). Dalam perkembangannya, Perum Pegadaian mengeluarkan berbagai pinjaman selain gadai biasa yakni antara lain Pegadaian Syariah (Das Sein).

Problem yang diangkat dalam Tesis ini adalah  Mekanisme dan dasar pertanggungjawaban Pegadaian Syariah (Murtahin) apabila objek gadai (Marhun) hilang atau rusak yang tidak diperjanjikan dihubungkan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Konsep Ideal Pertanggungjawaban Pegadaian Syariah untuk menjaga Objek Gadai dengan baik.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini  adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memperolah gambaran lengkap tentang  mekanisme dan dasar  pertanggungjawaban Pegadaian Syariah dalam hal mahrun rusak  atau hilang. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normative, dengan menitik beratkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang hasilnya di analisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa hal yang dilakukan Pegadaian Syariah dalam mekanisme pertanggungjawabannya terhadap barang gadai/marhun yang rusak atau hilang. Pertanggungjawaban tentu dilakukan dan dibedakan berdasarkan jenis barang jaminan, kemudian besarnya gantirugi, tatacara klaim atas gantirugi, dimana kesemua hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada pihak yang merasa lebih dirugikan atas adanya kejadian tersebut. Antisipasi yang  dilakukan oleh pihak Pegadaian Syariah selain dari tempat penyimpanan juga adanya asuransi yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah terhadap barang gadai/marhun, dimana asurani ini tidak dibebankan kepada nasabah melainkan perjanjian terpisah antara pihak Pegadaian Syariah dan asuransi.

Saran dari penelitian ini adalah harus adanya kesamaan persepsi/pandangan antara pihak Pegadaian Syariah dan Nasabah (Murtahin) tentang besarnya penggantian uang atas barang gadai (marhun) yang rusak atau hilang. Selain itu diusahakan agar ada kerjasama dengan pihak perusahaan asuransi syariah dalam  memberikan perlindungan terhadap barang gadai yang rusak / hilang agar pihak nasabah memperoleh perlindungan hukum atas barang yang digadaikannya.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 18:35:11

No citation recorded.