skip to main content

AKIBAT HUKUM BAGI KREDITOR APABILA JANGKA WAKTU SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) TELAH BERAKHIR DAN DEBITOR WANPRESTASI (STUDI KASUS DI PT. BPR JATENG KOTA SEMARANG)

*FRIESKA DHIAR PRADIPTA  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Ketentuan perjanjian kredit yang dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diatur dalam Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) (Das Sollen). Pada dasarnya, pembebanan Hak Tangggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan, hanya apabila benar-benar diperlukan, karena sesuatu sebab tidak dapat hadir dihadapan PPAT, maka diperkenankan membuat SKMHT dalam perjanjian kredit BPR Jateng Kota Semarang (Das Sein).

Problem yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perjanjian kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di PT. Bank Perkreditan Rakyat Jateng Kota Semarang? serta bagaimanakah akibat hukum bagi kreditor apabila jangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan telah berakhir dan debitor wanprestasi?.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris. Di dalam mencari data penelitian yuridis empiris ini bertitik tolak dari data primer yang diperoleh melalui wawancara maupun pengamatan. Selain data primer, penelitian yuridis empiris juga didukung oleh data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan.

Hasil dari penelitian ini pada akhirnya menjeleskan praktek perjanjian kredit dengan dibuatnya SKMHT yang dilakukan di BPR Jateng dilaksanakan setelah adanya perjanjian utang piutang antara BPR Jateng sebagai kreditor dengan debitor berupa perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan. Selain itu akibat hukum bagi kreditor apabila jangka waktu SKMHT berakhir dan debitor wanprestasi adalah kedudukan kreditor menjadi kreditor konkuren, untuk mendapatkan piutang kreditor kembali dapat melalui gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri atas dasar perjanjian kredit di bawah tangan yang dibuat oleh kreditor dengan debitor.

Saran dari penelitian ini adalah sebaiknya pihak Bank apabila terdapat tanda-tanda debitor wanprestasi, SKMHT secepatnya diikuti dengan pembuatan APHT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan.  Mengenai jangka waktu SKMHT terhadap tanah yang belum bersertipikat yaitu 3 (tiga) bulan agar benar-benar ditaati oleh Kantor Pertanahan. Dalam pembuatan sertipikat tanah terkadang pihak Kantor Pertanahan mengulur-ulur waktu sehingga jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut seyogyanya harus ditaati.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-18 12:24:20

No citation recorded.