skip to main content

AKIBAT HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP AKTA FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN KE KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA JIKA DEBITOR WANPRESTASI (STUDI KASUS DI BPR BANK DANA WIRA BUANA)

*JOKO HALOMOAN  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Jaminan Fidusia mulai efektif dan diatur secara tegas dalam undang-undang setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Das Sollen), dalam praktik perkreditan di lingkungan bank masih ada perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti ‘droit de suite’ dan ‘hak preferen’ tidak melekat pada kreditor penerima fidusia (Das Sein).

Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang meneiiti data sekunder terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan data primer di lapangan. Spesifikasi penelitian ini menggunakan desktiptif analitis.

Problem yang diangkat dalam penelitian ini terkait pelaksanaan perjanjian kredit dengan akta jaminan Fidusia di PT. BPR Bank Dana Wira Buana dan akibat hukum bagi penerima Fidusia terhadap akta jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia jika debitor wanprestasi.

Hasil penelitian ini pada akhirnya menjelaskan bahwa dalam hal debitor wanprestasi, sedangkan objek jaminan fidusianya tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012, maka tidak lahir jaminan fidusia, dan apabila tidak lahir jaminan fidusia, maka perjanjian tersebut hanya merupakan perjanjian utang piutang biasa, sehingga kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkuren. Perlindungan hukumnya bagi kreditor, apabila kreditor merasa dirugikan karena debitor wanprestasi dan ingin menuntut piutangnya kembali, maka kreditor dapat menuntut berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata.

Saran dari penelitian ini adalah Terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses pendaftaran fidusia, hendaknya benar-benar konsekuen terhadap jangka waktu pendaftaran fidusia sebagaimana yang dijadwalkan, sehingga tidak memakan waktu terlalu lama, yang akan mengakibatkan pihak kreditor selaku penerima fidusia enggan mendaftarkan obyek jaminan fidusia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-16 14:24:29

No citation recorded.