skip to main content

ASPEK HUKUM KEPEMILIKAN SAHAM ASING PADA SEKTOR PERBANKAN DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN BANK INDONESIA No.14/8/PBI/2012 TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM BANK UMUM (STUDI PADA AKUISISI BANK DBS TERHADAP BANK DANAMON)

*LYDIA FRANSISCA  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bank merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya di Indonesia. Selama ini aturan kepemilikan saham bank di Indonesia sangat liberal. Terlihat dari PEPRES No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum yang sejalan dengan PBI No. 13/27/PBI/2011 tentang Bank Umum (Das Sollen), dimana asing boleh memiliki saham bank hingga 99%. Pada perkembangannya, muncul perdebatan sejak 13 Juli 2012, ketika BI menerbitkan PBI No.14/8/PBI/2012 untuk membatasi kepemilikan saham mayoritas pada sektor perbankan (Das Sein).

Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan pokok tesis ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis struktur kepemilikan saham asing pada industri perbankan nasional ditinjau dari hukum perbankan di Indonesia dan mengetahui akibat hukum akuisisi bank DBS terhadap bank Danamon ditinjau dari PBI No.14/8/PBI/2012.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskritif analitis. Teknik pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Metode analisis data menggunakan cara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan penjelasan bahwa telah terjadi disharmonisasi antara PEPRES No.29 Tahun 1999, PBI No.11/1/PBI/2009, PBI No.13/27/PBI/2011, dan PBI No.14/8/PBI/2011, dalam hal presentasi kepemilikan saham asing. Disharmonisasi menghambat akuisisi Bank DBS terhadap Bank Danamon, karena syarat utama Bank Indonesia dipengaruhi oleh perolehan tingkat kesehatan. Selama hal tersebut tidak terselesaikan maka terjadi ketidakpastian hukum mengenai kepemilikan saham asing serta rencana akuisisi antara Bank DBS dengan Bank Danamon tidak dapat terlaksana.

Saran yang diberikan adalah agar pemerintah dan Bank Indonesia melakukan beberapa tindakan demi kepastian hukum, yaitu pencabutan PEPRES No.29 Tahun 1999; dan pencabutan Pasal 6 ayat (2) pada PBI No.11/1/PBI/2009 jo. PBI No.13/27/PBI/2011 dengan menetapkan PBI baru yang secara tegas mencabut ketentuan pada PBI No.11/1/PBI/2009 jo. PBI No.13/27/PBI/2011 dengan berlakunya PBI No.14/8/PBI/2012
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 04:20:48

No citation recorded.