skip to main content

TINJAUAN YURIDIS “PASOBAYAN MEWARANG” DALAM PERKAWINAN “PADA GELAHANG” BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

*PANDU -  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkawinan hukum Adat Bali mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Pada awalnya Hukum Adat Bali hanya mengenal perkawinan “purusa wiwaha” dan “nyentana” dalam sistem kekeluargaan adat Bali yang patrilineal (Das Sollen). Kini dalam masyarakat Bali muncul perkawinan “pada gelahang” yang identik dengan perkawinan dalam sistem parental. Perkawinan “pada gelahang” tersebut diawali dengan membuat “pasobayan mewarang” yang berisi kesepakatan – kesepakatan kedua mempelai serta keluarganya (Das Sein).

Problem yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai substansi “pasobayan mewarang” dalam perkawinan “pada gelahang” ditinjau dari Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan permasalahan yang kedua mengenai akibat hukum yang akan ditimbulkan apabila “pasobayan mewarang” dalam perkawinan “pada gelahang” tetap dilaksanakan. Tujuan yang ingin penulis capai yaitu untuk mengetahui perkembangan hukum adat Bali terutama dalam bidang perkawinan.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif. Metode pendekatan yang penulis pergunakan yaitu pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep hukum. Penelitian normatif ini juga ditunjang dengan data – data lapangan untuk memperkuat landasan teori dan hasil penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil penelitian yang penulis dapatkan berdasarkan analisa kualitatif yaitu perkembangan perkawinan masyarakat adat Bali yang mengarah kepada perkawinan parental melaui perkawinan “pada gelahang” dan ditunjang oleh adanya “pasobayan mewarang”. isi dari pasobayan mewarang tersebut adalah mengatur tanggungjawab suami istri sepanjang perkawinan, pengaturan kedudukan keturunan yang dilahirkan, pengaturan pewarisan akibat perkawinan pada gelahang serta pengaturan kesepakatan pencantuman kedudukan “purusa” dalam akta perkawinan. “pasobayan mewarang” sebagai dasar dari pelaksanaan perkawinan “pada gelahang” tidak bertentangan dengan Undang – Undang Perkawinan karena batasan perjanjian perkawinan yang boleh dibuat  adalah tidak bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.

Saran dari penelitian ini karena “pasobayan mewarang” merupakan suatu kebutuhan dalam pelaksanaan perkawinan “pada gelahang” dan tidak bertentangan dengan Undang – Undang Perkawinan dan Undang – Undang Jabatan Notaris, sebaiknya dibuat dalam bentuk akta autentik. Hal ini untuk lebih menajmin kepastian hukum dari “pasobayan mewarang” tersebut.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-17 12:35:45

No citation recorded.