skip to main content

TANGGUNG JAWAB PENGURUS COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP PADA KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Pailit No.63/PAILIT/2011/PN.JKT. PST. )

*ROSPITA RUFINA SITUNGKIR  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Studi ini meneliti tentang tanggung jawab pengurus persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap dalam kasus pernyataan pailit CV. Griya Rattan Cirebon melalui Putusan No. 63/PAILIT/ 2011/PN.JKT. PST (Das Sollen). Penelitian mengenai tanggung jawab pengurus atas penyelesaian utangnya terhadap kreditor serta akibat hukum  bagi debitor setelah dinyatakan pailit. Kasus bermula dari debitor tidak mampu membayar utang meskipun telah diupayakan perdamaian, sehingga kreditor mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas CV. Griya Rattan Cirebon selaku termohon  pailit (Das Sein).

Problem yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab para sekutu CV. Griya Rattan Cirebon setelah putusan pailit pengadilan Niaga? Bagaimana pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit CV. Griya Rattan Cirebon oleh Kurator setelah pernyataan Pailit Pengadilan Niaga?

Metode yang digunakan dalama peneltian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap kreditor atas kepailitan yang diajukan debitor.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) tanggung jawab CV. . Griya Rattan Cirebon selaku debitor pailit terhadap para kreditornya merupakan tanggung jawab bersama para sekutu komplementer  dan sekutu komanditer secara tanggung renteng, namun tetap ada pemisahan tegas mengenai tanggung jawab yang menjadi bagiannya masing-masing; 2) Pemberesan harta pailit sudah dilaksanakan oleh kurator sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan, namun masih tidak maksimal karena terdapat sejumlah ketentuan dalam UU Kepailitan yang tidak jelas sehingga berpotensi merugikan baik kreditor maupun debitor.

Saran dari penelitian ini adalah Bagi para legislator/pembuat undang-undang disarankan untuk merevisi Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004, khususnya pada Pasal-Pasal yang tidak jelas sehingga menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum, yaitu: Pasal 100, Pasal 127 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 72 UUK No. 37/2004, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) UUK No. 37 Tahun 2004.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-26 22:37:22

No citation recorded.