skip to main content

KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT BATAK KARO DI PERANTAUAN (Studi pada masyarakat Batak Karo di kota Semarang)

*SUDARSONO GINTING  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hukum waris di Indonesia diatur dalam KUHPerdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Bagian masing-masing ahli waris telah ditentukan sesuai peraturan-peraturan tersebut (Das Sollen). Hukum Adat memiliki posisi tersendiri dalam pembagian waris. Namun perubahan dalam Hukum Waris Adat Batak Karo ditandai dengan keluarnya Yurisprudensi MA-RI tanggal 3 Oktober 1961 No. I79/K/SIP/ I961 yang mengatakan persamaan hak anak laki-laki dan anak perempuan telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Batak Karo Khususnya yang berada di perantauan (Das Sein).

Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan penelitian terkait faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perkembangan pelaksanaan pembagian hak waris anak perempuan dalam hukum waris Adat Batak Karo di Kota Semarang.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Pendekatan yuridis adalah suatu pendekatan yang dilakukan/ digunakan untuk menjadi acuan dalam menyoroti permasalahan berdasarkan aspek hukum waris yang berlaku. Sedangkan dari sisi pendekatan empiris adalah melihat respon masyarakat Batak Karo yang berkaitan dengan kedudukan hak mewaris dari anak perempuan dalam masyarakat Batak Karo di kota Semarang.

Hasil penelitian ini pada akhirnya menemukan Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan pelaksanaan pembagian hak waris anak perempuan  dalam hukum waris adat Batak Karo adalah Faktor Pendidikan, perantauan/migrasi, agama serta sosial serat secara internal adalah faktor kesadaran dan kebangkitan individu.

Saran dari penelitian ini adalah agar masyarakat adat Batak Karo yang ada di Perantauan khususnya Kota Semarang memahami bahwa kedudukan anak laki-laki dan perempuan itu adalah sama, oleh karena itu tidaklah perlu lagi untuk membeda bedakannya. Undang-undang sendiri telah mengatur akan persamaan antara hak anak laki-laki dan perempuan ini dan tentunya sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum harus memahaminya.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 15:22:21

No citation recorded.