skip to main content

KEDUDUKAN AHLI WARIS TRANSGENDER DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

*YURISS RATHU NEGARI  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembagian waris bagi tiap-tiap ahli waris pada dasarnya sudah diatur didalam Al-Quran (Das Sollen). Namun ternyata di Indonesia ada sekelompok orang yang sangat kecil jumlahnya, yaitu Khuntsa / transgender. Di dalam Al-quran dan Al hadist, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris Khuntsa / trangender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris (Das Sein).

Problem  yang ketentuan mewaris bagi ahli waris khuntsa / transgender ditinjau dari hukum Islam dan adakah hambatan bagi ahliwaris transgender/ khuntsa untuk mewaris dan solusi mengatasi hambatan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui ketentuan mewaris bagi ahliwaris transgender ditinjau dari Hukum Islam dan Untuk mengetahui hambatan mewaris bagi ahliwaris transgender dan cara mengatasi hambatan tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu cara / prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan penelitian terhadap data sekunder, yang fokus perhatiannya menekankan pada hukum positif. Penelitian dalam penulisan tesis termasuk dalam penelitian deskriptif analitis, yaitu suatu penulisan yang membuat deskriptif atau suatu gambaran secara sistematis , faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Istilah analisis mengandung makna mengelompokkan, menghubungkan, membandingkan, memberikan makna terhadap aspek-aspek yang berhubungan dengan Pembagian waris bagi ahliwaris transgender.

Ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender ditinjau dari Hukum Islam adalah hak waris yang diberikan kepadanya hendaklah yang paling sedikit di antara dua keadaannya, keadaan bila ia sebagai laki-laki dan sebagai wanita. Kemudian untuk sementara sisa harta waris yang menjadi haknya dibekukan sampai statusnya menjadi jelas, atau sampai ada kesepakatan tertentu di antara ahli waris, atau sampai banci itu meninggal hingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya. Namun bila khuntsa tersebut telah menjadi jelas statusnya maka berlaku hukum waris baginya sesuai status jenis kelaminya yang baru. Hambatan mewaris bagi ahliwaris transgender dan bagaimana solusinya, bagi Khuntsa Musykil yang tidak melakukan operasi ubah kelamin bagian khuntsa itu ialah separoh dari dua bagian laki-laki dan perempuan, disebabkan statusnya masih dipertengkarkan oleh para ahli waris.

Saran dari penelitian ini adalah sebaiknya di Indonesia diadakan peraturan khusus yang mengatur perihal pergantian kelamin ini karena hal ini mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia secara langsung.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 12:53:31

No citation recorded.