skip to main content

Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemblokiran Balik Nama Objek Hibah

1Kantor Notaris & PPAT Fauzah Askar S.H. Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, Indonesia

2Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

PPAT is obliged to ensure that all information contained in the land deed, namely the formal requirements, is fulfilled. Problems arise related to the registration of the reverse name of the grant registered by the PPAT but not processed by BPN. This research aims to analyze and explain the PPAT’s responsibility for blocking the transfer of the grant object and the legal protection for PPAT in the transfer process, based on KEPMEN ATR/BPN Number 112 of 2017 concerning the IPPAT Code of Ethics. Using normative juridical methods, the results show that PPATs performing duties properly cannot be declared to have committed unlawful acts. Legal protection includes guidance and supervision by the MPPD.

Keywords: PPAT; Grant Deed; Legal Protection

ABSTRAK

PPAT wajib memastikan bahwa semua informasi yang terkandung dalam akta tanah yakni syarat formil terpenuhi. Permasalahan muncul terkait pendaftaran balik nama hibah yang didaftarkan PPAT tidak di proses oleh BPN. Tujuan penilitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan tanggung jawab PPAT terhadap pemblokiran balik nama objek hibah dan perlindungan hukum terhadap PPAT dalam proses balik nama objek hibah ditinjau dari KEPMEN ATR/BPN Nomor 112 Tahun 2017 tentang Kode Etik IPPAT. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa PPAT yang melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum yang diberikan kepada PPAT adalah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas (MPPD) terkait kode etik.

Kata kunci: PPAT; Akta Hibah; Perlindungan Hukum

Fulltext View|Download
Keywords: PPAT; Grant Deed; Legal Protection

Article Metrics:

  1. Aditama, N.P. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak pada Peralihan Hak atas Tanah melalui Jual Beli. Lex Renaissance, Vol. 3, (No. 1), p.189–205. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art8
  2. Amanda, Muchtar., & Marwah. (2021). Tinjauan Yuridis Penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan PPAT terhadap Akta Jual Beli. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, (No. 1), p.83–103. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.76
  3. Amin, R. (2020). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish
  4. Ardani, M.N. (2019). Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional. Adminitrative Law & Governance Journal, Vol. 2, (No. 3), p.476-492. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.476-492
  5. Asuan. (2021). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit. Solusi, Vol. 19, (No. 1), p.50–66. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i1.329
  6. Bazar, Berti, Nova., & Silviana, Ana. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, Vol. 14, (No. 1), p.29–38. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.37599
  7. Djulaeka., & Rahayu, Devi. (2020). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
  8. Effendi, D.R. (2021). Pemberian Tanah Kepada Seseorang Sebagai Solusi dalam Mengatasi Kelalaian Ahli Waris. UNES Law Review, Vol. 3, (No. 2), p.149–162. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i2.162
  9. Fahmi, Sayid., & Listyowati, Sumanto. (2020). Kajian Yuridis Pemblokiran Sertipikat Hak Milik Nomor 2003/Kelurahan Bedahan yang Dibebani dengan Hak Tanggungan. Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 2, (No. 2). https://doi.org/10.25105/refor.v2i2.10456
  10. Harniwati. (2022). Kedudukan PPAT dalam Pelaksanaan Hak Tanggungan Secara Elektronik dalam Hukum Positif Indonesia. Ensiklopedia of Journal, Vol. 4, (No. 3), p.58–64. https://doi.org/10.33559/eoj.v1i3.147
  11. Istighfarin, M.A. (2021). Administrasi dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pembatalan Akta yang Dibuatnya. Jurnal Officium Notarium, Vol. 1, (No. 2), p.344–352. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art14
  12. Jan, T.S., (2022), Pengadilan Pajak: Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Wajib Pajak, Bandung: Alumni
  13. Kurniasih, Nonih., Yuherman., & Ismed, Mohamad. (2023). Perlindungan Hukum kepada Pembeli yang Beritikad Baik dalam Hal Dilakukannya Pencatatan Blokir dan Sita pada Sertipikat Hak Atas Tanah. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 2, (No. 9), p.3566–3575. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i9.1501
  14. Nurwulan, P. (2021). Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Bagi Kreditor dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, (No. 1), p.183-202. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art9
  15. Oktavia, Rahma & Subekti, Sri. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perkara Pemblokiran Balik Nama Objek Hibah (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/PDT/2021). Jurnal Akta Notaris, Vol. 2, (No. 1), p.100–113. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.900
  16. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  19. Septriana, S. (2021). Pelaksanaan Pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang. UNES Law Review, Vol. 3, (No. 4), p.332–340. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i4.190
  20. Somardi. (2007). General Theory of Law and State by Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Imu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia
  21. Syah, F.A.R. (2023). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Akta yang Dibuatnya yang Menimbulkan Perkara Pidana. Jurnal Akta Notaris, Vol. 1, (No. 2), p.117–126. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.403
  22. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  23. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 06:51:09

No citation recorded.