skip to main content

Proses Penyelesaian Penerbitan Covernote yang Dilakukan oleh Notaris pada Perjanjian Kredit

1PT. Multi Mitra Griyasidi (MMG) Property Group Kota Pekalongan Jawa Tengah, Indonesia

2Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

One of a Notary's obligations is issuing a covernote upon request or need. The aim of this study is to analyze the credit disbursement process based on a Notary's covernote and its implications. This research, categorized as juridical normative or doctrinal, reveals the crucial role of a Notary in ensuring the validity of financial transactions by adhering to procedures, regulations, and legal requirements. Credit disbursement based on a Notary's covernote entails significant legal responsibilities, including authenticating documents and ensuring compliance with legal and banking standards to prevent future disputes. Therefore, the Notary's authority in issuing covernotes is essential for maintaining the integrity of financial agreements and minimizing legal risks.

Keywords: Credit Agreement; Covernote; Notary.

ABSTRAK

Praktek perbankan lazim notaris membuat covernote. Notaris adalah mengeluarkan covernote jika para pihak meminta atau membutuhkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan proses pencairan kredit berdasarkan covernote dari notaris dan implikasi adanya pencairan kredit berdasarkan covernote dari notaris. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif atau dikenal dengan penelitian doktrinal. Hasil penelitian diketahui bahwa Kewenangan notaris dalam penerbitan covernote perjanjian kredit penting untuk menjaga keabsahan transaksi keuangan dengan memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku serta memastikan pemenuhan syarat sahnya suatu perjanjian. Implikasi pencairan kredit berdasarkan covernote dari notaris melibatkan aspek hukum yang penting, di mana notaris bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan hukum serta perbankan untuk mencegah sengketa di masa mendatang.

Kata kunci: Perjanjian Kredit; Covernote; Notaris.

Fulltext View|Download
Keywords: Credit Agreement; Covernote; Notary

Article Metrics:

  1. Mulia, Jingga., Rahmi, Elita., & Nuriyatman, Eko. (2022). Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, Vol. 3, (No. 3), p.223–241. https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i3.18903
  2. Nola, L.F. (2016). Upaya Pelindungan Hukum secara Terpadu bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negara Hukum, Vol. 7, (No. 1), p.36-52. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.949
  3. Noer, Zakiah., & Khafid, Ahmad Khairul. (2021). Tanggung Jawab Notaris Pengganti terhadap Kesalahan Akta Otentik yang Dibuatnya. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 10, (No. 1), p.71–78. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1438
  4. Nurrachmasari, Anisa., & Badriyah, Siti Malikhatun. (2023). Kedudukan Hukum terhadap Covernote Notaris dalam Pencairan Kredit. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 6, (No. 8), p.5542–5550. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2291
  5. Oktavia, Rahma., & Subekti, Sri. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perkara Pemblokiran Balik Nama Objek Hibah (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/PDT/2021). Jurnal Akta Notaris, Vol. 2, (No. 1), p.100–113. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.900
  6. Putri, K.P. (2016). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Purna Bakti terhadap Akta yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Law Jurnal UB. https://www.neliti.com/publications/114656/tanggung-jawab-dan-perlindungan-hukum-bagi-notaris-purna-bakti-terhadap-akta-yan
  7. Reindhartis, S. (2015). Analisis Pengaruh Variabel Makro Ekonomi terhadap Kredit Perbankan di Indonesia 2000Q1-2013-Q4. Universitas Jember
  8. Rifai, I.H. (2021). Penegakan Hukum terhadap Notaris dalam Melaksanakan Tugas Jabatan. Universitas Hasanuddin
  9. Rohmah, N., Tondy, Cicilia Julyani., & Halim, A.N. (2023). Perlindungan Hukum Kreditur atas Surat Keterangan Notaris/Covernote terhadap Proses Pencairan Kredit. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 2, (No. 9), p.3766–3778. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i9.1531
  10. Sembiring, A.H. (2022). Analisis Pertanggungjawaban terhadap Hukum Covernote Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 181/PDT/2019/PT.MKS). Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.110–122. https://doi.org/10.35447/jph.v3i2.609
  11. Tedjosaputro. (2021). Keadilan dan Masyarakat Aplikasi Hukum Profesi Notaris dalam Kehidupan. Semarang: Butterfly Mamoli Press
  12. Tumangger, Dita Dwinanta Garvania., & Santoso, Budi. (2023). Penegakan Hukum terhadap Praktik Mafia Tanah Sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif. Notarius, Vol. 16, (No. 2), p. 776–794. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41030
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945
  14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  15. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  16. Widarjono, A. (2016). Ekonometrika: Teori dan Aplikasi Untuk Ekonomi dan Bisnis (Edisi Kedua). Semarang: Ekonisia FE Universitas Islam Indonesia
  17. Yetniwati., Yahya, Taufik, & Amir, Diana. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Notaris Penerima Protokol: Bentuk dan Batasan. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 4, (No. 1), p.213–244. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.213-244
  18. Yusmi, S.A. (2020). Akibat Hukum Pencairan Kredit yang Didasarkan pada Covernote Notaris. Recital Review, Vol. 2, (No. 2), p.126–139. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9043

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 07:23:06

No citation recorded.