skip to main content

Tinjauan Manfaat Kerja sama Notaris dengan Bank Dalam Pembuatan Akta Notaris/Otentik

*Hendra kusuma  -  Student Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Rahandy Rizky Prananda  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The Notary is granted special authority to draw up authentic deeds, unless such task is specifically assigned to other public officials. To attract clients, the Notary offers collaboration as a partner with banks in drafting authentic deeds. The research aims to understand and analyze the considerations underlying the appointment of Notaries as partners by banks and to analyze the benefits of the collaboration between Notaries and Bank partners. The research method used is normative juridical, referring to the norms found in legislation. The results show that the collaboration between notaries and banks requires careful consideration of their respective qualifications and needs. Despite providing significant benefits, it is important for both parties to adhere to regulations and uphold ethical standards and professionalism.

Keywords: Collaboration; Authentic Deeds; Bank.

ABSTRAK

Notaris diberi wewenang khusus untuk menyusun akta otentik, kecuali jika tugas tersebut secara khusus diberikan kepada pejabat umum lainnya. Untuk menarik perhatian klien Notaris menawarkan kerja sama sebagai mitra dengan bank dalam pembuatan akta otentik. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis hal yang menjadi dasar pertimbangan Notaris untuk ditunjuk sebagai rekanan oleh bank dan menganalisis manfaat dari adanya kerja sama yang dilakukan oleh Notaris dengan rekanan Bank. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif di mana dalam penelitian mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kerja sama antara notaris dan bank mengharuskan keduanya mempertimbangkan dengan hati-hati kualifikasi dan kebutuhan masing-masing. Meskipun memberikan manfaat besar, penting bagi keduanya untuk mematuhi aturan dan menjaga kode etik dan profesionalisme.

Kata Kunci: Kerja Sama, Akta Otentik, Bank.

Fulltext View|Download
Keywords: Collaboration; Authentic Deeds; Bank

Article Metrics:

  1. Amalia, Rizky., Musakkir., & Muchtar, Syamsuddin. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, (No. 1), p.188-206. http://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77
  2. Fadhil, A.S. (2023). Politik Hukum Pengelolaan Air Di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Jurnal Yuridis, Vol. 10, (No. 2), p.52-65
  3. Hutagalung, Tya Pancawati, Badriyah, Siti Malikhatun, & Irawati. (2021). Kedudukan Perjanjian Kerja sama Notaris dengan Bank (Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris). Notarius, Vol.14, (No.1), p.356-367. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39002
  4. Kharisatama, S. (2023). Hasil Wawancara dengan Ibu Sofianita Kharisatama, Notaris Kabupaten Wonosobo, tanggal 6 Juli 2023, pukul 11.00 WIB, di kantor Notaris Sofianita Kharisatama, S.H.,M.Kn, Jalan Raya Kertek-Wonosobo Km. 2 Kertek, Wonosobo
  5. Kie, T.T. (2000). Studi Notariat dan Serba-SerbiPraktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoven
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  7. Kohar, A. (1983). Notaris Dalam Praktek Hukum,. Bandung: Alumni
  8. Prihayuningtyas, Anggita Kusuma., Silviana, Ana. (2023). Timbulnya Persaingan Tidak Sehat Antar Notaris Sebagai Dampak Dari Pelanggaran Kode Etik Notaris. LEX Renaissance Vol. 8, (No. 1), p.39-57
  9. Solin, D.A. (2018). Perlindungan Hukum Terkait Hak Privasi Data Pribadi Konsumen Dengan Adanya Location Based Advertising (Lba) Di Indonesia (Studi Pada Pusat Perbelanjaan Di Kota Semarang). Universitas Negeri Semarang
  10. Sulistiani., & Hafidz, Jawade. (2017). Kerja sama Notaris-PPAT Terhadap Bank Di Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 4), p.707-714. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2514
  11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  12. Vonna, Zakia., Rahayu, Sri Walny., & Nur, M. (2020). Peran dan Fungsi Notaris dalam Pembuatan Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Indonesia Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, (No. 1), p.200-229. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2491
  13. Yusup, D.K. (2015). Peran Notaris Dalam Praktik Perjanjian Bisnis Di Perbankan Syariah (Tinjauan Dari Perpektif Hukum Ekonomi Syariah). Al’Adalah, Vol. 12, (No. 4), p.701-7013. http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i2.208
  14. Zadan, A.H. (2023). Wawancara dengan Bapak Affan Hanif Zadan, Manager Area KSPPS NU Cabang Wonosobo, pada tanggal 03 Juni 2023
  15. Zahro, S.F. (2019). Perancangan Sistem Akuntansi Penjualan UD. Galansa Graha Motor Mayang Jember. International Journal of Soccccial Science and Business. Vol. 3, (No. 3), p.215-222. https://doi.org/10.23887/ijssb.v3i3.20999

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-03 08:27:56

No citation recorded.